|

Sengketa Tapal Batas Wilayah Tak Kunjung Usai Kades Buluh Manis Minta Pemkab Bengkalis Ambil Ketegasan


Media Nasional Obor Keadilan | Bengkalis | ( 01 Februari 2019 ),- Persengketaan Tapal Batas antara Desa Bulu manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau sampai sekarang belum juga ada titik terang terkait batas wilayah yang telah lama di sengketakan.

Pasalnya sengketa Perbatasan / Tapal Batas Desa ini sudah terjadi semenjak Tahun 2015 lalu semenjak dimekarkannya Kecamatan Mandau menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan.

Kepada awak media Legimun selaku Kades Desa Bulu manis mengatakan kepada Awak Media pada (31/1/19).

Dalam penyelesaian penetapan tapal batas tersebut kami selaku pemerintah desa bulu manis sudah 2 kali menghadap ke Pemeritahan Kabupaten Bengkalis  pada bulan 8 tahun 2018 lalu guna untuk menentukan tapal batas yang sampai sekarang belum juga tuntas ," Ucapnya.

Kemudian pada bulan 10 Tahun 2018 Perwakilan pemerintah Kabupaten Bengkalis beserta Anggota DPRD Bengkalis , Camat Mandau yang diwakili oleh Sekcam Mandau , Camat Bhatin Solapan dan juga beberapa Tokoh masyarakat Kelurahan Pematang Pudu  maupun Desa Bulu Manis  ditemani oleh Bhabin Kamtibmas dan Juga Satpol PP bersama - sama turun ke lapangan guna menentukan Tapal batas dari dua Desa ," Imbuhnya.

Ditambahkannya, walaupun sudah turun langsung kelapangan namun permasalahan persengketaan lahan tersebut tak juga kunjung usai.

Selanjutnya pada bulan 12 Tahun 2018 lalu kembali Pihak pemerintahan Bhatin Solapan meminta agar pemerintah Bengkalis mau menyelesaikan masalah  sengketa Tapal Batas wilayah tersebut , namun sebagaimana intruksi dari Pemkab Bengkalis Terkait masalah sengketa tapal batas wilayah dua desa tersebut akan dikembalikan kepada Tokoh Adat ( Nini Mamak ) Suku Sakai untuk memutuskan dimana batas wilayaj antara dua desa yang selama ini disengketakan , Setelah itu apapun keputusan dari Nini mamak selaku Tokoh Adat Suku Sakai maka Pemkab Bengkalis Tinggal mengesahkan hasil keputusan tersebut.

Namun setelah ditetapkannya tapal batas antara Desa Buluh Manis dengan Kelurahan Pematang Pudu yang dihadiri oleh beberapa Tokoh Adat , Kades Buluh Manis , Lurah Pematang Pudu  beserta Camat Bhatin Solapan dan Camat Mandau Serta beberapa orang yang juga turut hadir dalam penentuan tapal batas wilayah yang selama ini deperebutkan.

Berikut sedikit ulasan dari hasil keputusan Nini Mamak selaku Tokoh Adat Suku Sakai terkait keputusan penetapan Tapal Batas Wilayah antara Desa Buluh Manis dengan Kelurahan pematang Pudu :

Pada Hari Kamis,(17/01/2019) telah dilakukan pertemuan adat antara Suku Sakai Sultan Betuah dengan Bomban Petani di Rumah Adat Suku Sakai Desa Kesumbu Ampai.

Pertemuan tersebut membahas dan menetapkan tapal batas antara Desa Buluh Manis yang merupakan pemekaran Desa Petani dan Kelurahan Pematang Pudu secara Adat Istiadat Suku Sakai yang dipimpin oleh Bathin Murajorelo Kepalo Suku Sakai Bathin Delapan (8) dan Limo (5) Riau ( Amat.S ) dan Bathin Sobangga Iyo Bangso ( Kh.Muhammad Yatim ) dengan kesepakatan sebagai berikut :

1. Kedua belah pihak yaitu Sultan Betuah yang diwakili oleh Kuri.s dan Bomban Petani yang diwakili oleh Ruslan.Hsy telah sepakat menetapkan Tapal Batas Desa Buluh Manis dan Kelurahan Pematang Pudu yaitu Titik Nol terletak di Simpang Tegar Km. 8 ( Apak Bodau ) menuju simpang Ompek (4) Tegar ( Suluk Batang Kandis ) lurus sampai ke Sungai Mandar Paung Komudat Itam, Sialang Tigo Puluh Maokoluang DitanamBomban Petani , dan Kabupaten Rokan hulu.

2. Bathin Murajolelo Kepalo Suku Sakai Bathin Delapan (8) san Limo (5) Riau ( Amat.S ) dengan ini memutuskan yaitu di dalam wilayah Desa Buluh Manis terdapat Wilayah Adat Suku Sakai Sultan Betuah dengan ketentuan setengah kilo dari Titik batas Desa Km.8 sampai Km.9 Menuju Kearah Simpang Ompek tegar.

Tetapi walaupun telah siterbitkannya berita Acara kesepakatan penentuan tapal batas yang sudah di tentukan oleh para Nini Mamak ( Tokoh Adat Suku Sakai ) dan didukung dengan beberapa tanda tangan dari Camat Mandau serta Lurah Pematang Pudu ternyata penyelesaian sengketa Tapal batas antara Desa Buluh Manis dan Kelurahan Pematang Pudu sampai detik ini belum juga kunjung selesai dan belum jelas kearah mana ujung pangkalnya ," Keluhnya.

Legimun sangat berharap agar kiranya Pemkab Bengkalis dapat segera mengambil keputusan secara arif dan bijaksana dalam menentukan Tapal Batas yang sah sehingga masalah persengketaan yang selama ini terjadi bisa segera terselesaikan dan tidak lagi berkepanjangan ," Tutupnya. ( G )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini