|

Jama'ah Ansorut Daulah (JAD) dinyatakan Sebagai Organisasi Terlarang


JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, Selasa 31 Juli 2018. Organisasi JAD (Jamaah Ansorut Daulah) Akhirnya oleh Pengadilan Negeri Jaksel Jl. Ampera Raya No. 133 ragunan pasarminggu Jaksel dengan No Perkara : 809 / Pid B / 2018 / PN JKT Sel di nyatakan sebagai Koorporasi yang terlarang.

Sebagaimana yang diketahui bahwa JAD merupakan Organisasi yang berafiliasi ke Syiria dan induk dari Pelaku Pelaku Terorisme baik yang sudah di tangkap dan menjalani hukuman.

Zaenal Anshori Alias Abu Fahri yang merupakan Perwakilan Organisasi JAD terdiam saat mendengarkan isi Putusan Tersebut dan Tidak ada hal yang Meringankan yang di lakukan JAD.
Dalam Putusan sidang Menyatakan kepada Terdakwa Jamaah Ansorut Daulah atau JAD yang di wakili oleh Zaenal Ansori telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 Jo pasal 6 Peraturan Pemerintah UU No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.

Menjatuhkan Pidana denda kepada Organisasi JAD yang di wakili oleh saudara Zaenal Ansori Sebesar Rp. 5.000.000, dan Membekukan Organisasi JAD atau Organisasi yang berafiliasi ke Syiria Abu Bakar Bagdadi  agar di nyatakan di bekukan dan menyatakan sebagai Koorporasi yang terlarang. (David)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini