|

Korban Intimidasi, Dugaan Pungli, Hingga Pemblokiran Kartu Akses Perumahan Aralia Harapan Indah Gelar Aksi Damai

Ket gambar: Ketua RW 18 dan pengurus panita pemilihan RW
Bekasi | Media Nasional Obor Keadilan | Sabtu (13/06-2020) Sejumlah warga penghuni Perumahan Aralia Harapan Indah 2 Bekasi Utara Kabupaten Bekasi gelar aksi preventif hingga turun ke jalan menyampaikan protes ke kelompok kerja (pokja) RW 18 alias pengurus lingkungan.

Sejumlah warga yang selama ini kerap mendapatkan perlakuan tak lazim yang mengusik ketenangan dan kedamaian mereka atas maraknya kebijakan menyimpang berupa dugaan pungli dan berimbas tindakan intimidasi bahkan pemblokiran akses masuk komplek sudah habis kesabaran yang bertahun tahun dipendam.

Bertempat dipendopo (balai warga) Perumahan Aralia harapan indah 2 menjadi tempat digelar pertemuan antara warga yang keberatan dengan perlakuan pengurus lingkungan dengan pihak kelompok kerja termasuk ketua RW.

"Perumahan Aralia Harapan Indah 2 Bekasi Utara Kabupaten Bekasi kode pos 17214
Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Ini masuk wilayah kabupaten Bekasi."

Pantauan Media Nasional Obor Keadilan pada sabtu (14/6-2020), banyak kaum ibu-ibu bersama keluarga mengikuti dan turut serta dalam aksi unjuk rasa dan menggelar pertemuan dipendopo siang itu dan diperkirakan jumlahnya puluhan kepala keluarga.

Begini jalannya aksi unjuk rasa warga perumahan Aralia 2 harapan indah bekasi,
Tepat jam 9.45 wib sejumlah umbul umbul berbahan dasar kertas tampak sudah selesai dilukis, adapun tulisannya merupakan representasi dari keresahan yang menjadi tuntutan mereka agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Tulisan, tuntutan mereka berbunyi,
~hentikan pungli
~stop pemblokiran akses masuk komplek
~stop bullyng,
dan beberapa tulisan yang belum sempat dibentang.

■Berikut gambar warga memegang poster umbul umbul.
Setelah itu (pembentangan umbul umbul), tepat jam 10 wib warga bergeser dengan berjalan kaki menuju tempat pertemuan dengan pihak pengurus lingkungan dan ada ketua RW, tampak meja dan tempat duduk telah tersusun rapi dan secara tidak berlama lama acara rapat pun dimulai.

■ Begini penampakan rapat antara warga korban diskriminasi, intimidasi, bullyng dan pemblokiran akses masuk.
Suasana rapat tampak tegang, pengurus lingkungan kelihatan kaku termasuk kelakuan pesuruh yang meminta daftar hadir di isi, seorang pesuruh (pekerja lingkungan) tampak memotret pake HP tanda pengenal ID PERS, selama ini dalam tugas peliputan hingga kegiatan Mabes TNI dan dan Mabes Polri sekalipun belum pernah sejarahnya kartu Pers di foto alias dijepreet pake HP, namun kru media memaklumi dan menuruti keinginan pesuruh tadi sebab pers menyadari diri nya hanya disuruh-suruh.

■Seorang Pengacara diangkat jadi Jubir warga
Datang setelah acara hampir usai, juru bicara yang berprofesi sebagai advokat yang juga warga masyarakat perumahan Aralia 2 harapan indah terahir menyampaikan aspirasi mereka yang merupakan sekaligus tuntutan, namun sebelum membacakan tuntunan dia menegaskan agar semua pihak menyampaikan pendapat dengan memperhatikan etika dan sopan santun.
Dia juga berpesan kepada pok kerja ketua RW agar segera memberi klarifikasi dan menjawab serta memutuskan sebuah solusi paling lama dua hari dari sekarang (Sabtu,14/6), dan ini sesuai instruksi camat setempat sebab sebelumnya warga ini telah melaporkan peristiwa dan pertemuan ini kepada kades dan camat.

■Berikut video juru bicara warga yang keberatan dengan perlakuan pengurus lingkungan RW
Ini tuntunan warga kepada pengurus lingkungan yang dibacakan oleh juru bicara;

1. Menolak keras adanya segala bentuk pungutan/iuran di luar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di RW 18;

2. Menolak keras adanya sumbangan wajib dengan nilai Rupiah tertentu yang disertai sanksi apapun termasuk pemblokiran apabila tidak membayar. Sumbangan sifatnya sukarela dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya;

3. Menolak keras adanya kenaikan IPL di RW18 tanpa adanya sosialisasi kenaikan IPL, permintaan tanggapan keberatan warga, kesepakatan seluruh warga yang memenuhi kuorum dengan bukti
notulen rapat musyawarah dan daftar hadir/persetujuan dari warga RW18;

4. Meminta para Pengurus RW 18 dan Pengurus RT menjunjung tinggi moral dan etika bermasyarakat dan tidak mengintimidasi warganya dan mematuhi peraturan perundang-undangan;

5. Pemilihan Ketua RW dan Ketua RT dilakukan secara demokratis dengan pemilihan langsung oleh warga RW 18 dan warga RW 18 berhak untuk mengusulkan dirinya atau diusulkan oleh warga RW 18 menjadi calon Ketua RW atau calon Ketua RT dalam pemilihan dimaksud; dan

6. Pengurus RW 18 dan Pengurus RT diminta mengumumkan/menyampaikan Laporan Keuangan RW 18/RT secara transparan dan akuntabel selama periode kepengurusannya kepada seluruh warganya
untuk pertanggungjawaban publik.

Usai membacakan tuntunan ini juru bicara
Wilhelmus Soumeru, SH, yang berprofesi Advokat dan Konsultan Hukum beralamat : Kota Harapan Indah Ruko Asia Tropis AT 16 No. 41 Bekasi mengembalikan forum kepada ketua RW, tanpa banyak kata lagi ketua RW pun hanya menganggukkan kepala dan merespon baik namun tidak ada jawaban solusi malah minta waktu dulu guna menggelar rapat terbatas (ratas) internal pengurus lingkungan RW ringkasnya.

Usai rapat media ini mencoba untuk wawancara dengan ketua RW, lazimnya rapat diruang publik, biasanya seluruh panita inti atau tamu akan menggelar doorstop guna memberi klarifikasi dan menjawab pertanyaan wartawan seperti yang dilakukan oleh juru bicara yang berprofesi sebagai advokat tampak samgat faham mekanisme jalannya sebuah forum.

Penulis: Obor Panjaitan

Bersambung .....
Komentar

Berita Terkini