|

Arogan..Sebulan Berlalu Truck PT Hiba Terlibat Tabrak Beruntun 3 Mobil, Belum Ganti Rugi Korbannya

Ket Gambar: Foto kondisi mobil korban dan gambar Truck PT Hiba penabrak dan screen shot bukti konfirmasi media nasional Oborkeadilan.com kepada juru damai PT Hiba

OBORKEADILAN.COM | JAKARTA- Senin ( 25/02-), Peristiwa Kecelakaan lalu lintas ( Tabrakan beruntun) jalan Jl. Sultan Hasanudin Tambun Selatan Bekasi
Dekat putar balik arah ke Jl. Diponegoro Tambun selatan terjadi dan melibatkan 4 unit kendaraan dengan komposisi 3 korban jenis mobil mini bis dan pelaku Penabrak Truk milik PT Hiba.


"Peristiwa tabrak beruntun yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan 3 unit mobil ini terjadi pada malam hari tepat nya sebulan lalu, di Jl. Sultan Hasanudin Tambun Selatan Bekasi pada tanggal 29 Januari 2019 pukul 22.30 wib"

OBORKEADILAN.COM menerima informasi langsung dari Rosmaniar sh  salah satu "korban tabrak" pemilik mobil Toyota Avanza mengisahkan bahwa hingga saat ini ( berita ini dinaikkan ) belum ada tindakan tangung jawab ganti rugi dari pelaku dalam hal ini PT Hiba selalu pemilik Kendaraan Truk Penabrak yang dikemudikan  oleh Agus Setiadi, Pria kelahiran tahun 1974 Tegal ini.


Perbuatan melanggar hukum undang undang lalulintas oleh Agus Setiadi, Pria kelahiran tahun 1974 Tegal ini adalah sopir truk PT Hiba selalu pelaku Penabrak beruntun ini menjadi buram alias tidak jelas, korban merasa dirugikan atas kelakuan Sopir akibat tidak bertanggung jawab atas kelakuannya mengemudikan Armada dengan seenaknya menabrak mobil pengguna jalan raya lain mentang mentang milik PT Hiba tutur korban dengan nada sedih.

■ Saat peristiwa di TKP pada 29 Januari 2019 lalu terjadi dialog-dialog antara pelaku dan para korban.
Ketika itu ( 29/01) Si Sopir menghubungi seseorang via HP lalu dari sambungan telp terdengar seseorang bernama Panggabean ( wakil Perusahaan-red ) .
Dari telp itu Panggabean menyampaikan agar tidak usah melapor ke Polisi. Kita akan tanggung jawab i kerusakan ini pungkas panggabean via telp hari itu kepada korban. Alhasil hanya Omdo alias PHP
Sipenelepon tak kunjung tiba ahirnya para korban rame rame ke Polantas Kantor Cikarang memberitahu peristiwa tabrakan ini.

Pasca Pelaporan ke kantor Sat Laka Lantas Cikarang Figur Panggabean tidak lagi memperlihatkan jati diri dalam konteks kasus ini, namun muncul ke sat laka lantas Figur Bernama Triyono lagi lagi mengaku utusan delegasi PT Hiba ( juru mediasi-Red) .

Kehadiran dua figur utusan PT Hiba ini ternyata tidak menjawab persoalan yang ada ( Perbuatan Sopir Tabrak Beruntun) sebab hasil nego-nego tidak adil menurut korban ( Rosmaniar) . Menurutnya ganti rugi dari pihak Pelaku bertele tele dan tidak masuk akal .ada dua opsi dari PT Hiba yakni :

●Memperbaiki di bengkel rekanan PT Hiba tak menjelas kan bengkel macam apa? Hal ini membuat korban ogah mengingat Mobil Korban  merek Toyota Avanza, ia ingin diperbaiki dibengkel merek yang sama namun juru damai Triyono tidak sinkron.

●PTHiba melirik alias memanfaatkan asuransi Milik Korban. ( malah melirik hak milik Orang lain alias korban_ keterangan korban ) dan Juru Damai Triyono Berkilah Membantu RP 4 juta .
Hal ini tegas ditolak korban dan merasa tersinggung karena Juru Damai malah mengeluarkan kalimat Membantu Padahal kewajiban pelaku.

Kepada Media Nasional Obor Keadilan,
Wakil perusahaan bernama Panggabean dan Triyono menjelas kan hal yang sama persis seperti yang disampaikan korban.
Sehingga Korban masih Trauma akibat perbuatan sopir menabrak mobilnya dari belakang dan hingga kini Mobilnya sudah di kelilingi semakbelukar tak terurus dan tidak dapat digunakan.


Korban hanya meminta mobilnya yang di rusak PT Hiba diperbaiki dan bersedia mengganti kompensasi biaya perbuatan kaki saya tutupnya kepada media ini.

Diatur dalam undang undang, Kecelakaan Lalu Lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) digolongkan menjadi 3, yaitu (lihat Pasal 229 ):
●Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang disebabkan kerusakan Kendaraan dan / atau barang ,
●Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang disebabkan luka ringan dan kerusakan Kendaraandan / atau barang .
●Kecelakaan Lalu Lintas Berat, merupakan kecelakaan yang diakibatkan meninggal dunia atau luka berat.

Menurut Informasi dari korban bahwa kedua Juru Damai PT Hiba adalah merupakan anggota POLRI, hal ini dilihat dari KTP dan Sim Juru Damai yang diperlihatkan ke Korban  laka. ( Team/ investigasi OKE )
Komentar

Berita Terkini