|

Diberhentikan Sepihak, ASN Atas Nama Arifin Menggugat Menteri PUPR Di PTUN

Diberhentikan Sepihak, ASN Atas Nama Arifin Menggugat Menteri PUPR Di PTUN

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA |  Sidang gugatan terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diajukan Ir. Arifin selaku pihak penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait penerbitan SK.No.401/KPTS/M/2018 tanggal 26 Juni 2018 perihal pemberhentian dirinya sebagai Kepala Satuan Kerja SNVT dalam penyediaan Perumahan di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali ditunda, Rabu (11/10/2018).

Penundaan itu, lantaran kuasa pihak tergugat belum mendapatkan surat kuasa dari Menteri PUPR sebagai kuasa tergugat yang diminta Ketua Majelis Hakim, Baiq Yuliani agar pihak tergugat membawa surat kuasa dan sekaligus memberikan jawaban terhadap gugatan penggugat pada sidang berikutnya.

Kepada Awak media , Arifin menyatakan, bahwa pemberhentian terhadap dirinya merupakan pemberhentian secara sepihak tanpa adanya proses. Gugatan berawal dari PPK Swadaya yang tidak pernah mengindahkan teguran untuk masuk kerja, sehingga dirinya menyampaikan permasalahan itu kepada Sesditjen untuk melakukan pembinaan.

“Faktanya yang terjadi, malah SK Menteri PUPR yang diterbitkan perihal pemberhentian saya dari jabatan tanpa alasan yang jelas,” terangnya, Kamis (11/10/2018).

Menurut Arifin, berdasarkan keterangan dari Sekjen Kementerian PUPR, alasan dirinya diganti, karena sudah mau masuk masa pensiun. “Padahal, dikantor itu yang sudah pensiun aja masih menjabat. Apalagi saya baru mau masa pensiun,” sindirnya.
Peningkatan kinerja tambah Arifin, tidak ada masalah itu dapat dibuktikan dari animo masyarakat serta penilaian dinas daerah yang menyatakan puas atas kinerja yang sudah kita lakukan sebagai pemegang amanah dalam bertugas.

“Saya berharap pak Basuki selaku menteri PUPR bisa membangun generasi PUPR yang lebih baik dan tidak ada lagi mafia-mafia Satker yang akan membentuk dinasti yang berkesinambungan,” pungkasnya. ()

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini