|

Sidang Lanjutan Dugaan Pelangaran UU ITE Tuduhkan Bupati Bengkalis Amril

Ket Foto :  Sidang Lanjutan Redaksi Media Pemred harianbrantas.co.id Gelar Perkara Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 


Media Nasional Obor Keadilan | PEKANBARU | Sidang Lanjutan dugaan pelangaran UU ITE yang di tuduhkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terhadap Toro Pimpinan Redaksi Media harianbrantas.co.id di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (20/09/18).

Sidang lanjutan ini agendanya mendengarkan keterangan saksi pelapor Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan keterangan saksi pelapor beserta bukti dari Jaksa Penuntut Umum.

Kali ini proses persidangan tersebut dikawal ratusan Wartawan yang tergabung dari beberapa media dan organisai yang ada di Riau.

"Perkara dugaan pelangaran UU ITE yang dituduhkan Bupati Bengkalis kepada saya, sudah di Mediasi  pada Hari  Selasa 29 Agustus 2017 lalu, di Jakarta didalam Gedung Dewan Pers," ucap Toro kepada  awak media.

Menurut keterangan Toro, hasil dari mediasi tersebut, Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi, PPR menyatakan bahwa dirinya membuat permohonan Maaf. Setelah menerima hak jawab dari pelapor yaitu Bupati Bengkali, Dewan Pers juga merekomendasikan agar pengadu yakni  Bupati Bengkalis  mengajukan hak jawab kepada Media harianbrantas.co.id selama 7 hari setelah PPR di terima pengadu.

Nah "Dewan Pers meminta saya melaksanakan PPR yang telah di  keluarkan Dewan Pers secara tertulis, agar Bupati Bengkalis tidak menempuh jalur hukum," ungkap Toro.

Lanjut Toro, bahwa tepatnya pada Tgl 08 Oktober 2017. Media harianbrantas.co.id memuat permohonan Ma’af terhadap Bupati Bengkalis. Namun sangat disayangkan bahwa sang Bupati Bengkalis sampai saat ini belum juga melaksanakan apa yang telah di rekomendasikan oleh Dewan Pers, yaitu  hak jawab.

"Nah, menurut saya, bahwa Bupati Bengkalis  telah mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers," ujar Toro.

Menurut Toro, perkara yang di tuduhkan Bupati bengkalis, yaitu pelanggaran  UU ITE kepadanya sebagai Pimred harianbrantas.co.id, menunjukkan betapa buruknya supremasi hukum di negeri ini, yang mana seorang Jurnalis dipaksa mengikuti proses hukum pidana hanya karena menulis berita dugaan Korupsi sang Bupati dimana masa ia menjabat sebagai Anghota DPRD Bengkalis.(M.P)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini