|

SPI Layangkan Somasi Kepada 2 Kuasa Hukum Bupati Bengkalis

Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Diproses Jika Tak Indahkan Somasi/Teguran Solidaritas Pers Indonesia

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PEKANBARU [ 21 September 2019 ], Pernyataan Asep Ruhiat SH, MH bersama rekan profesianya  pengacara Wirya Nata Atmadja selaku kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang dinilai semborono menuduh Solidaritas Insan Pers Indonesia mengintimidasi para saksi Bupati, Amril Mukminin selaku pelapor pelanggar undang-undang ITE akibat berita media Pers saat disidangkan di PN Pekanbaru (13/09/2018) pekan lalu, membuat insan Pers/Wartawan yang mengatasnamakan Solidaritas Pers Indonesia (SP), geram karena kedua pengacara dari sang Bupati Bengkalis, terindikasi menyebarkan fitnah melalui beberapa media online atau elektronik.

Selain hoax Asep Ruhiat SH, MH dan rekannya Wirya Nata Atmadja menuduh persatuan SPI mengintimidasi saksi-saksi pelapor di PN Pekanbaru (13/09) lalu, kedua kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu juga memfitnah Solidaritas Pers Indonesia di mobilisasi Toro selaku terdakwa dalam kasus undang-undang ITE akibat pemberitaan media Pers Harian Berantas.

Menanggapi berita dugaan fitnah yang berpotensi merusak kredibilitas dan reputasi Wartawan melalui persatuan Solidaritas Pers Indonesia, kedua kuasa hukum Bupati, Amril Mukminin itu, secara resmi ditegur/somasi oleh Solidaritas Pers Indonesia, Kamis (20/09/2018).

Teguran/somasi itu dilayangkan lantaran kedua kuasa hukum itu diduga telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Surat somasi itu, resmi diantar Penjab SPI, Ismail Sarlata di tempat Asep Ruhiat SH MH beracara, dengan surat Somasi/Teguran, Nomor: 002/SP/IX/IX/2018/RIAU Tanggal 20 September 2018 di Pekanbaru-Riau Negara Republik Indonesia.

Surat teguran (somasi) Solidaritas Pers Indonesia buat Asep Ruhiat SH, MH dan Wirya Nata Atmadja yang diduga pelaku pencemaranan nama baik dan atau penghinaan melalui media massa (elektronik) itu ditanda tangani puluhan Wartawan/Pers, yang berisikan keberatan, sebagai berikut:

1. Bahwa, saudara Asep Ruhiat, SH, MH dan Wirya Nata Atmadja selaku Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, segera melayangkan surat permintaan maaf kepada Kami Solidaritas Pers (SP) Indonesia yang spontanitas terbentuk “Menolak Kriminalisasi Terhadap Pers di tanah air Indonesia;                   
2. Bahwa, saudara Asep Ruhiat SH, MH” bersama Wirya Nata Atmadja  yang mengaku kuasa hukum Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, segera meminta maaf secara terbuka di seluruh media, baik media cetak, televisi dan Online, terkait tuduhan fitnah saudara berdua yang menyatakan bahwa puluhan massa yang mendukung terdakwa Toro dengan menamakan diri Solidaritas Insan Pers.

Dimana massa yang mendukung terdakwa Toro seperti yang saudara berdua Pengacara sebutkan melalui beberapa media online, tidak benar menamakan Solidaritas Pers.

Bahkan rekan-rekan Pers yang menjalankan tugas Jurnalistik di PN Pekanbaru Provinsi Riau pada tanggal 13 September 2018, juga disaksikan oleh beberapa warga masyarakat termasuk anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Pancasila (PP);

3. Saudara Asep Ruhiat, SH, MH bersama Wirya Nata Atmadja yang tak terpisahkan menghina Solidaritas Pers (SP) segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia secara lisan melalui media massa yang menuduh terdakwa Toro telah memobilisasi massa dengan tujuan untuk mengintimidasi saksi-saksi pelapor. Dimana sesungguhnya yang terjadi saat rekan-rekan Jurnalistik menjalankan tugas pokok Pers di Pengadilan Negeri Pekanbaru meliput proses sidang terdakwa Toro pada hari Kamis Tanggal 13 September 2018, saudara Sugianto merupakan Anggota KNPI Kabupaten Bengkalis dan juga sebagai Saksi Pelapor Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang keterangannya (Sugianto) telah selesai didengar oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru pada hari Kamis Tanggal 23 Agustus 2018 atau sebulan yang lalu, menghalangi rekan Wartawan yang sedang melakukan wawancara terhadap Saksi Bupati Amril Mukminin bernama Reza Zuhelmy merupakan mantan tim sukses pemenangan Bupati Amril Mukminin, Sekretaris KNPI Bengkalis, Anggota Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bengkalis, dengan cara memotret dan mendokumentasi rekan Wartawan yang bertugas.

Bahkan saksi bernama Sugianto pada saat ditanya kepentingan apa mengambil atau memotret Wartawan yang sedang berupaya konfirmasi atau Wawancara, justru Saksi Bupati Amril Mukminin yang bernama Sugiato tersebut mengaku profesi seorang Jurnalistik/Wartawan.

4. Saudara Asep Ruhiat SH, MH bersama kawan-kawan selaku Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, segera meminta maaf kepada Pers Nasional dan masyarakat Indonesia dan dunia secara terbuka, karena Asep Ruhiat SH, MH selaku kuasa hukum atau pengacara terindikasi melanggar undang-undang pokok Pers tahun 1999.

5. Dimana saudara Asep Ruhiat dkk melalui bukti perihal surat pemberitahuan kepada Dewan Pers pada tanggal 26 April 2017 telah melakukan pembohongan dan menuduh media Harianberantas.co.id tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Dewan Pers serta pada organisasi Pers yang ada.

6. Namun tuduhan saudara Asep Ruhiat dkk kepada rekan seprofesi kami media Harianberantas.co.id melalui surat pemberitahuan kepada Dewan Pers tangggal 26 April 2017 tersebut diatas, merupakan fitnah yang tidak sepatutnya dilakukan oleh Pengacara/kuasa hukum.

7. Bahwa dimana media Harianberantas.co.id sesungguhnya berbadan hukum resmi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Nomor AHU-39686.40.10.2014, atas nama PT. Berantas Pers Group ditanda tangani oleh atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo, S.H.,M.A., Ph.D pada tanggal 15 Desember 2014, memiliki akta pendirian dan/atau Notaris yang membidangi jenis usaha yaitu Pers, dan telah terdata di Dewan Pers pada tahun 2015 dan 2016 sebagaimana bukti pendataan Pers dari Sekretariat Dewan Pers kepada media Harianberantas.co.id Tanggal 17 November 2016.

8. Bahwa dimana kemudian, secara Administrasi juga, media Harianberantas.co.id terverifikasi dan terdaftar di organisasi Wartawan.

9. Bahwa saudara Asep Ruhiat SH, MH dkk dari Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, didampingi Penyidik Polda Riau bernama HAFRIZANDA SH (AIPTU), termasuk saksi yang merupakan Sekretaris KNPI Bengkalis dan tim sukses Bupati, Amril Mukminin  bernama Reza Zuhelmy pada saat Dewan Pers melakukan klarifikasi atau mediasi di Gedung Dewan Pers pada hari Selasa Tanggal 29 Agustus 2017, terkait serangkaian berita yang dimuat rekan kami media Harianberantas.co.id yang diadukan Bupati, Amril Mukminin, segera meminta maaf kepada Media  Nasional, masyarakat Indonesia dan dunia secara terbuka, karena saudara Asep Ruhiat SH, MH dan kawan-kawan melalui Bupati Bengkalis Amril Mukminin tidak mematuhi dan melaksanakan rekomedasi atau PPR Dewan Pers, Nomor: 25/PPR-DP/IX/2017 Tanggal 18 September 2018.

10. Dimana pada Nomor 2 Rekomendasi atau PPR Dewan Pers tanggal 18 September 2017, Dewan Pers telah merekomedasikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin selaku Pengadu mengajukan Hak Jawab kepada Teradu (Harian Berantas) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi diterima dengan mengacu kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

11. Sementara Pemimpin Redaksi Harianberantas.co.id, Toro Laia, selaku Teradu, telah melaksanakan dan mematuhi PPR dari Dewan Pers tersebut pada Tanggal 08, 26 Oktober 2017 disertai Tanggapan/Permohonan Maaf kepada Pengadu pada Tanggal 09 November 2017. Bukti berita PPR dari Dewan Pers yang telah dipatuhi dan dilaksanakan oleh Teradu, Toro Laia (Harian Berantas), terlampir;
Demikian surat Somasi/Teguran dari Solidaritas Pers (SP) Indonesia ini kepada saudara Asep Ruhiat, SH, MH, Wirya Nata Atmadja dkk, tembusannya kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Pers, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan kepada lembaga hukum lainnya maupun rekan-rekan Pers di Indonesia, untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Apabila dalam jangka waktu 3X24 jam tidak mengindahkan somasi/teguran ini, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku, tutup isi surat somasi/teguran resmi Solidaritas Pers Indonesia.

Hingga berita ini terekspos, via henphon Asep Ruhiat SH, MH saat dihubungi grup Solidaritas Pers Indonesia, tidak aktif. Sementara Wirya Nata Atmadja sendiri belum terkonfirmasi karena beradaan bersangkutan tidak diketahui media.
Selain itu. (Red)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini