|

Seorang Wanita (LS) Terciduk Di Rutan Kelas IIB Depok Saat Hendak Selundupkan Handphone

Seorang Wanita (LS) Terciduk Di Rutan Kelas IIB Depok Saat Hendak Seludupkan Handphone 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | DEPOK | Rabu  [ 10|09 ] , Terciduk salah seotang didapati berupaya menyelundupkan barang terlarang (HP) ke dalam lingkungan Rutan melalui layanan besukan.

Rutinitas Layanan besuk dilaksanakan sesuai jadwal Senin hingga Kamis pukul 09.00 WIB - pukul 12.00 WIB (Sesi I) dan pukul 13.00 s.d pukul 15.00 WIB (sesi II), sedangkan Jumat dan Sabtu hanya Sesi I.

Saksikan juga cuplikan video singkat saat petugas pemeriksa barang menenukan bukti 
Petugas pemeriksa barang merupakan petugas P2U dan dalam hal ini dibantu staff pada bagian Pengelolaan dan Pelayanan Tahanan ( Pria dan Wanita ), serta BKO 2 orang anggota Polres Kota Depok. Saat besukan sesi I, petugas memeriksa seorang Pengunjung wanita a.n Endah .

Petugas berhasil menemukan satu buah HP di dalam pampers balita (anak pengunjung) a.n Lilis Suryani (segera diamankan dan dilaporkan kepada KPR).

Hasil pengembangan pemeriksaan jajaran pengamanan Rutan diketahui Ybs akan memberikan HP tsb pada suami nya yg bernama Agus Siswanto (Kamar Blok C.3001. Penyelundupan barang terlarang (1 buah HP) melalui layanan besukan tersebut berhasil digagalkan , pada hari Senin, tanggal 10/09/2018.

Untuk menindaklanjutnya , hal-hal yang kami lakukan adalah sebagai berikut :

1.Melakukan tindakan perpekstif bagi Pengunjung dan WBP Ybs sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.Membuat Berita Acara Pemeriksaan untuk selanjutnya menjadi dasar pertimbangan pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

3.Pemberian sanksi bagi pembesuk (dalam hal ini istri WBP terkait) dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai.

4.Memasukan barang bukti (HP) ke dalam menara barang bukti dan hasil razia, kemudian di dokumentasikan.

5.Membuat laporan tindak lanjut pelanggaran yang terjadi untuk dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Up.Kepala Divisi Pemasyarakatan) dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Up.Direktur Bina Keamanan & Ketertiban) sebagai tertib administrasi.
Prestasi digagalkannya upaya penyeludupan ini langsung dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat.

Depok, 10 September 2018
Kepala Rutan Klas IIB Depok

BAWONO IKA SUTOMO, Amd.IP.,S.H.,M.Si

Cc. : Kadiv Pas Jabar (sebagai laporan)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini