|

Demi Proyek dan Bagi-bagi Kue , Pemkab Samosir Dengan Arogansi Kangkangi UU no 18 Tahun 2013

Samosir-Sumut | Media Nasional Obor keadilan | Kamis (19/09 ) , Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Tarukim Tahun Anggaran 2018 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1.849.953.880 untuk proyek Penataan dan Pembangunan Pedestrian Jalan Sosor Dolok - Menara Pandang Tele Kecamatan Harian . Proyek ini dimenangkan dan dikerjakan  oleh perusahaan CV. DORULI .
Selain proyek konstruksi tersebut juga dialokasikan anggaran sebesar  Rp 1.499.996.000 untuk pekerjaan Penataan kawasan menara pandang Tele kec. Harian yang dikerjakan oleh CV. LOIS juga pembangunan 2 (dua) unit home stay dengan anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- dan pembangunan Pembangunan pos jaga kehutanan dengan anggaran sebesar Rp. 150 juta yang juga dibawah pengelolaan pihak Dinas Tata Ruang dan pemukiman Kabupaten Samosir.
Lokasi pembangunan keempat paket proyek tersebut berada di kawasan hutanTele Kecamatan Harian yang merupakan Kawasan hutan lindung (HL) hal tersebut sesuai peta kawasan hutan Sumatera Utara SK. 579 Tahun 2014 dan merupakan wilayah kerja UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul dibawah pimpinan Bernard Purba, dan dari hasil pemantauan media nasional OBORKEADILAN.COM, pembangunan sedang berlangsung dan pembentukan lahan lokasi proyek menggunakan alat berat jenis escavator.
Saat keadaan tersebut dipertanyakan kepada pihak UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul yaitu melalui bapak Sahata Purba Kasi pengamanan KPH XIII Dolok Sanggul mengatakan, bahwa kegiatan tersebut belum memiliki legalitas Ijin Pinjam Pakai Kawasan dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) sesuai PERMEN LHK-RI NOMOR P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, hal tersebut juga sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka menurut peraturan dan undang-undang tersebut kegiatan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penataan Ruang dan Permukiman tersebut adalah perbuatan pidana ujarnya.
Terkait apa yang sudah dilakukan oleh pihak KPH XIII Dolok Sanggul terkait aktifitas pembangunan tersebut, pihak mereka sudah mengambil tindakan dengan turun kelapangan dan melakukan penyetopan kegiatan tersebut dan melakukan penahanan kunci kontak alat berat yang dipergunakan pihak pelaksana proyek untuk mengalih fungsikan kawasan hutan Tele tanpa ijin legalitas yang dipersyaratkan KLHK dan juga telah menyurati pihak Pemkab Samosir untuk memberhentikan aktifitas sampai ijin pinjam pakai dilengkapi ujar Kepala KPH XIII bapak Bernard Purba.

Dilokasi yang berbeda Sekretaris NGO.TOPAN-AD SUMUT Firdaus Hutagaol mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pihak Pemkab Samosir tersebut adalah tidakan arogan serta secara gamblang mempertontonkan kepada masyarakat dimana pihak pemerintah dalam hal ini Pemkab Samosir menambrak aturan dan undang-undang dimana seharusnya pihak pemerintahlah yang memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya dengan mematuhi serta menjalankan peraturan yang ada di NKRI ujar beliau kesal, serta mengatakan akan melaporkan secara hukum prilaku dan perbuatan tersebut. (JRH)

Editor Berita : Yuni shara
Penanggung Jawab Berita Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini