|

Berdasar Kajian Abal-abal Oknum UPT KPH, 1 Truk Kayu Tangkapan Dilepas Polres Labuhan Batu


OBORKEADILAN.COM | Rantau Prapat-Rabu ( 20 /02•2019 ), Kasus penangkapan 1 unit truk bermuatan kayu didepan Polsek Aek Kanopan (2 Februari 2019) dimana truk tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan legalitas/nota angkut kayu apapun, yang kemudian kasus tersebut ditindak lanjuti oleh Unit Tipiter Polres Labuhan Batu menuai kritikan dari kalangan pengamat lingkungan dan masyarakat, hal ini disebabkan dilepaskannya truk tersebut beserta 15 kayu gelondongan didalamnya dengan alasan pihak Polres Labuhan Batu bahwa sumber kayu diambil tidak dari kawasan hutan negara berdasarkan hasil cek balak (cek tunggul) yang dilakukan oleh Oknum PNS UPT KPH V Aek Kanopan berinisial LT pada tanggal 4 Febuari 2019 lalu.

Selasa (19 Februari 2019) Kordinator NGO.TOPAN-AD Sumut Ir. J.Rinaldi Hutajulu mengunjungi KPH V Aek Kanopan bertujuan untuk mencari tahu kebenaran akan informasi titik lokasi penebangan serta legalitas saksi ahli yang melakukan pengambilan kordinat dan identifikasi jenis kayu tersebut yang didampingi beberapa wartawan yang juga ingin mencari tahu perkembangan dan kebenaran berita dilepaskannya truk bermuatan kayu tersebut.

L.Tinambunan yang merupakan salah satu staf di UPT KPH V Aek Kanopan yang informasinya merupakan saksi ahli yang berangkat melakukan cek balak/cek tunggul bersama pihak penyidik Polres Labuhan batu. Dalam pembicaraan dan tanya jawab antara bapak L. Tinambunan tersebut terungkap bahwa pihak Polres Labuhan Batu tidak menyurati pihak Dinas Kehutanan Provinsi ataupun UPT KPH V Aek Kanopan dalam hal permohonan bantuan saksi ahli kehutanan bersertifikat yang mereka butuhkan dalam proses penyidikan cek tunggul dilapangan.

Dalam pengakuannya L. Tinambunan menyebutkan, bahwa “saya hanya ditelepon oleh kawan saya yang bertugas di Polres Labuhan Batu untuk membantunya melakukan cek tunggul pakai GPS, dia kawan baik saya ungkapnya.


Tonton Juga wawancara Kordinator NGO.TOPAN-AD SUMUT dengan  bapak L.Tinambunan
Berikut wawancara Kordinator NGO.TOPAN-AD SUMUT dengan  bapak L.Tinambunan Yakni:
J.Rinaldi  : Apakah bapak berangkat dilengkapi dengan Surat Tugas dari Dinas Kehutanan 
                     Provinsi ?
LT : Tidak, karena saya berangkat atas nama pribadi
J.Rinaldi  : Apakah bapak berangkat pada posisi jam kerja?
LT : Ia...
J. Rinaldi : Sendiri?
LT : Tidak, saya mengajak salah satu staf yang juga berstatus PNS disini UPT KPH 
  V Aek Kanopan
J.Rinaldi   : Apakah bapak memiliki sertifikasi ahli dalam bidang pengukuran/pemetaan dan
  pengenalan identifikasi jenis kayu?
LT : Tidak, saya hanya memiliki sertifikat bidang pengukuran/pemetaan saja
J. Rinaldi : Apakah bapak memberikan keterangan tertulis resmi dari kehutanan terkait
  hasil pengukuran yang bapak lakukan?
LT : Tidak, saya hanya memberi keterangan secara lisan saja.
J.Rinaldi : Tahukah bapak bahwa dari hasil keterangan bapak kepada pihak Polres
Labuhan Batu dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan dan  
melepaskan kayu truk bermuatan kayu 15 batang gelondongan tersebut?
LT : (diam.................)
Sementara itu dari hasil konfirmasi media Oborkeadilan.Com kepada Kepala Bidang Pengamanan Hutan (PH) Dinas Kehutanan Sumatera Utara Ibu Yuliani Siregar terkait prilaku bapak LT tersebut mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh LT tidak dibenarkan atas nama pribadi dan saksi ahli itu harus ada sertifikasi keahlian, dan atas prilaku tersebut beliau berjanji akan menyurati secara resmi Kepala KPH V Aek Kanopan Amsar Sahril terkait tindakan bawahannya tersebut.
Sementara itu terkait tindakan pihak Polres Labuhan Batu yang melepaskan kendaraan truk beserta muatannya dengan alasan bahwa kayu tidak diambil dari kawasan mengacu kepada keterangan oknum LT, Kordinator NGO, TOPAN-AD SUMATERA UTARA Ir. J.Rinaldi mengatakan “ kasus kejadian ini jelas aneh dan tidak prosedural dan apa yg dilakukan oleh pihak Polres Labuhan Batu tidak bisa dibenarkan dan saya melalui lembaga saya akan melaporkan hal ini PROPAM POLDASU kalau perlu ke Devisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk ditindak secara tegas dan hal ini tidak terulang lagi dikemudian hari, demikian juga prilaku LT kami juga akan melaporkannya kepihak penegak hukum dan Dinas dimana dia bernaung. (Obor Panjaitan)

Komentar

Berita Terkini