|

Tidak Terima Divonis 13 Tahun Terdakwa dan Keluarga Pembunuh Chika Mengamuk

Ket Foto :Tidak Terima Divonis 13 Tahun Terdakwa dan Keluarga Pembunuh Chika Mengamuk 
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l     PALEMBANG,- Sidang putusan pengadilan negeri Palembang yang di ketuai oleh majelis Hakim Sunggul Simanjuntak SH, dengan terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Aldi alias Badik alias Chika. Keluarga terdakwa langsung mengamuk dan menjerit histeris usai majelis hakim Sunggul, membacakan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun penjara terhadap Hadian.


Mendengar putusan majelis hakim, Wawan SH selaku penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan banding dan keberatan atas putusan terhadap klienya dianggap keliru. "Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada didekat rumahnya sedang makan dan tidak berada dilokasi kejadian atau TKP.Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini," jelasnya di PN Palembang, Selasa (29/8/2018) seperti dikutip dari Pencanangnews.com yang di lansir Oborkeadilan.com


Kapasitas saudara berteriak sebagai apa, kalau penasehat hukum gunakan upaya hukum selanjutnya. "Panitera catat penasehat hukum terdakwa menyatakan banding.Sidang selesai dan ditutup," ujar majelis hakim sembari meninggalkan ruangan sidang yang tidak kondusif bersama dua hakim anggota.


Bahkan, beberapa kerabat terdakwa langsung berteriak dan memaki hakim serta terdakwa yang terlihat kesal langsung memukul meja depan majelis hakim dan langsung diamankan petugas pengawalan dari Kejari Palembang. "Ini tidak adil nanti ada balasan bagi anda di akherat" ujar kerabat terdakwa


Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Romi Pasolani, selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa. Dalam dakwaan JPU terungkap, bertempat di Salon Kiki  di Jalan Dahlan HY Rt. 33 Rw. 05 No. 19 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang


Berawal terdakwa bersama teman-temannya menonton orgen tunggal di daerah Talang Betutu, kemudian karena orgen tunggal tersebut tidak bagus lalu terdakwa dan teman-temannya pergi jalan-jalan dengan menggunakan motor, selanjutnya pada saat sampai di daerah maskarebet timbul niat terdakwa untuk memotong rambut sehingga terdakwa minta berhenti dan turun dari motor pergi ke Salon Kiki. Sedangkan teman-temannya pergi jalan-jalan.


Sesampainya di Salon Kiki ternyata masih ramai orang yang hendak memotong rambut sehingga terdakwa menunggu, kemudian setelah tinggal satu orang lagi yang hendak memotong rambut, korban Aldi Alias Badik Alias Chika meminta terdakwa untuk membeli ayam di Toko Rocket Chicken sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).


Selanjutnya terdakwa pergi dengan berjalan kaki ke Toko Rocket Chicken, dan sesampainya di sana terdakwa bertemu dengan karyawan di toko tersebut yaitu saksi Amrullah bin Samsu, saksi Tuti Sundari binti Kamaludin, dan saksi Ria Santika binti Iskandar, lalu terdakwa membeli ayam di toko tersebut seharga Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah), setelah itu terdakwa kembali ke Salon Kiki dan menyerahkan ayam tersebut kepada korban Chika.


Selanjutnya terdakwa dan korban Chika  bersama-sama memakan ayam itu. Setelah selesai makan ayam, selanjutnya terdakwa hendak memotong rambut, lalu korban Chika merapatkan pintu salon yang berbentuk rolling door hingga tersisa sekitar satu jengkal, kemudian korban mendekati terdakwa yang sedang duduk di kursi salon lalu tangannya hendak memegang dada terdakwa namun ditepis oleh terdakwa.


Selanjutnya  korban berusaha memegang kemaluan terdakwa namun kembali ditepis terdakwa, setelah itu korban menarik terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar di salon tersebut namun terdakwa berontak dan lari ke arah depan hendak keluar tetapi korban berhasil memegang terdakwa dan memeluknya dari belakang sambil berusaha menarik terdakwa kembali ke dalam kamar, lalu terdakwa kembali berontak sambil mendorong terdakwa, dan saat itulah terdakwa melihat ada sebuah tabung gas ukuran 3 kilogram yang kemudian diambil oleh terdakwa, kemudian pada saat korban Chika hendak mendekati terdakwa, terdakwa berkata kepada korban Chika “maraklah kau, ku gebuk ini kau”, namun korban Chika hanya tersenyum saja.


Setelah itu korban Chika kembali mendekati terdakwa sehingga terdakwa memukul kepala korban Chika, dengan menggunakan tabung gas yang dipegangnya hingga korban Chika jatuh terlentang, saat itu tangan dan kaki korban Chika masih bergerak-gerak, lalu terdakwa meletakkan tabung gas yang dipegangnya kemudian mengambil sprei yang ada di dalam salon tersebut untuk selanjutnya sprei tersebut dililitkan di leher korban Chika dengan kedua tangannya lalu sprei tersebut di bekapkan ke muka korban Chika tepatnya di hidung dan mulut sekitar dua menit.


Setelah itu terdakwa pergi ke kamar mandi salon dan mencuci tangannya, lalu terdakwa berjalan hilir mudik di dalam salon tersebut untuk waktu yang cukup lama, barulah setelah itu terdakwa pergi keluar dari Salon Kiki dan menutup rapat pintu rolling door salon untuk selanjutnya meninggalkan tempat itu.
Reporter: Nopri
Editor  : Rahardja
Penanggung Jawab Berita  : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini