|

Seorang Wartawan Dituduh Penadah, Penyidik Polda Metro Jaya Set Job Profesi Sebagai Matel


Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan |  Sebut nama wartawan salah satu media online Nasional (Agus Darma Wijaya.red)  yang disudutkan oleh tuduhan penadah atau dikenakan pasal 480 KUHP oleh penyidik Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Kronologis dijelaskan Darma, bahwa ini terkait pengalihan kredit mobil HRV Sepupunya yang sedang jalani proses hukum.

Sebelumnya,  pengalihan oper kredit tersebut telah  diketahui pihak leasing cabang Tangerang.

Kendaraan atas nama BPKB dan STNK Nata Wijaya itu dibenarkan oleh suami pemilik kendaraannya, bahkan Leasing BCA Finance Gading Serpong pun membenarkan adanya pengalihan oper kredit atas nama Agus Darma Wijaya.

Ia mengatakan tidak putus komunikasi dengan Pihak Leasing BCA Finance Gading Serpong terkait permasalahan tunggakan atas kendaraan yang kini dialihkannya.

"Pihak leasing cabang tangerang mengetahui permasalahan tunggakan, bahkan, Munculnya permasalahan, menurut Darma ketika mulai menunggak 4 bulan. 

Diakui Darma, dirinya sengaja mengganti plat Nopol awal B 1610 COK menjadi B 1789 RFU. Hal itu dikatakan ia hanya untuk menghindari Matel (Mata Elang) atau Depcolector yang sempat mencari kerumahnya dan tempat usahanya dimana mobil tersebut di taruh.

Kata Darma, kami menghadap pihak BCA Finance Gading Serpong untuk membicarakan tentang over alih kredit. Hasil mediasi tersebut, akhirnya diputuskan oleh pihak leasing bahwa Agus Darma Wijaya yang melanjutkan kreditannya.

Pihak BCA Gading Serpong, Indra Rajaguguk sebagai Head Colection menanggapi dengan baik dan tidak mempermasalahkan oper alih dibawah tangan, kata ia asal kedepannya tunggakan lancar dan yang meneruskan over alihpun adalah masih saudara sepupu kreditor.

"Tanggal 26 Juni 2018 tunggakan 4 bulan telah dibayarkan 3 bulan. Saya meminta waktu angsuran yang satu bulan lagi menyusul dibulan berikutnya karena uangnya tidak cukup, lalu Pak Raja Guguk pun bilang tidak masalah karena baru telat beberapa hari." Ucap Darma.

Pada tanggal 1 Agustus 2018 angsuran terselesaikan. Menurut Darma, tanggal 3 Agustus 2018 mobil akan dibawa ke Biro Jasa untuk di esek esek mesinnya guna pengurusan perpanjangan STNK.

Memang diakui Darma, dirinya lupa mengganti kembali  plat Nopol kendaraan tersebut kembali seperti semula.

Naas bagi Darma, setelah dirinya menutup usaha seafood pada malam hari, ditempat gelap ia dihadang mobil Avanza yang kemudian muncul tiga (3) pria berpakaian preman, dan satu diantara mereka mengaku bernama Agus Suseno Polisi Polda Metro Jaya Jakarta.

Oknum polisi tersebut meminta paksa  agar Darma turun dan keluar dari dalam mobilnya sambil menggertak mempertanyakan indentitas mobil tersebut.

"Saya kuatir mereka adalah Begal yang sedang marak." Imbuh Darma.

Kejadian spontan itu membuat saya kaget dan lupa mengganti plat Nopol kendaraan, sedangkan STNK hanya ada surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat dari BCA Finance untuk membuat STNK baru.

"Sebelumnya saya mempertanyakan surat tugas oknum polisi tersebut, meski mereka tidak bisa mengeluarkan surat tugasnya, saya tetap ditangkap." Ringkas Darma.

Ia menjelaskan kenapa dirinya mengganti plat Nopol tersebut kepada polisi itu, namun dirinya tetap di tuduh dengan pasal 480 KUHP.

"Saya punya hak membuktikan kebenaran,  dokumen keabsahan mobil, baik bukti bayar dan akad kredit yang sudah diserahkan ke saya tersebut, akan tetapi terjadi perdebatan dan saya dipaksa untuk ikut ke Polda Metro Jaya.

"Sebagai warga negara RI dan profesi wartawan, saya punya hak pembelaan, dengan meminta penasehat hukum saya untuk mendampingi saya." Tandasnya.

Diruang penyidik Polda Metro Jaya terjadi perdebatan antar Penasehat Hukumnya Jalintar Simbolon, S.H., dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya Agus Suseno, hal itu terjadi karena dirinya dipaksakan untuk BAP yang terkesan akan di jadikan tersangka.

"Adakah yang melaporkan tentang orang yang merasa dirugikan dengan mobil ini baik Pemilik Mobil yang awal atau Pihak Leasing BCA Finance? Tanya Jalintar kuasa hukum Darma kepada penyidik.

Dijawab Agus Suseono, tidak ada, akan tetapi kami bisa membuat laporan ini dengan Laporan Tipe A yang dapat menangkap dan menahan langsung orang itu tanpa adanya aduan dari pemilik atau dari pihak leasing.

"Atas kejadian ini, kami akan melaporkan tindak tanduk penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polda." Tutup Darma.

Editor : Yuni
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Komentar

Berita Terkini