|

MKD Ambil Sikap Pasca Novanto Ditahan

Foto : Ketua DPR, Setya Novanto di KPK (Istimewa)

JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan | Mahkamah Kehormatan Dewan segera mengambil sikap pasca Ketua DPR Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai Pimpinan DPR, kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.

"Hari ini MKD akan ambil sikap, saya sudah koordinasi dengan para pimpinan MKD untuk segera lakukan rapat. Karena kami memahami saat ini Ketua DPR sudah ditahan KPK," katanya di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Dia menjelaskan Pasal 37 dan Pasal 87 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa pergantian Pimpinan DPR bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan atau selama tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Sudding mengatakan ketika Ketua DPR tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya maka itu menyangkut masalah marwah DPR yang diamanatkan dalam tata tertib dan hukum acara MKD.

"Ada opsi, kami akan undang pimpinan fraksi-fraksi untuk meminta pandangannya terkait posisi Pak Novanto yang ditahan. Karena terbuka ruang di Pasal 83 Tatib DPR bahwa pergantian pimpinan DPR dilakukan fraksinya atas rekomendasi MKD," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu mengakui bahwa dalam UU MD3 disebutkan bahwa seorang pimpinan maupun anggota DPR diberhentikan setelah memperoleh hukuman inkrah dengan ancaman selama lima tahun keatas.

Namun menurut dia ada opsi lain yaitu persoalan ini menyangkut marwah dan kehormatan DPR sehingga dalam UU MD3 pun disebutkan bahwa Pimpinan DPR bisa diberhentikan manakala melanggar etika dalam kode etik karena menyangkut masalah integritas.

"Memang dalam rapat lalu terjadi perdebatan alot sehingga kami menunggu proses hukum yang dilakukan KPK dan minggu malam sudah dilakukan penahanan sehingga MKD harus ambil sikap," katanya.

Sudding menekankan langkah-langkah yang diambil MKD dalam kasus tersebut dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR.

Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini