|

Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw Pimpin Langsung Pemusnahan Narkoba


Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Direktorat Reserse Narkoba Poldasu kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba Sabu, Ganja dan Pil Ektasi di halaman depan Gedung Ditresnarkoba Poldasu, Selasa (31/7/2018) Pukul :14.15 WIB.

Pemusnahan barang bukti narkoba yang dipimpin langsung Kapoldasu, Irjen Pol, Drs  Paulus Waterpauw itu tampak didampingi Dirrnarkoba Poldasu, Kombes Pol, Hendri Marpaung, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan, Ka Labfor Polri Medan, serta pihak dari  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan BNNP Sumut.

Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw saat  pemusnahan barang bukti narkoba tersebut menyampaikan  apresiasinya atas keberhasilan personel dalam mengungkap dan menangkap para tersangka bandar narkoba tersebut.

Namun Jenderal bintang dua itu tetap menyayangkan bahwa sampai saat ini ternyata barang haram tersebut  masih saja terus menghantui kehidupan para generasi bangsa ini.

"Terus terang saya sangat mengapresiasi capaian prestasi dan  kinerja para nggota dan BNNP Sumut. Namun saya juga sangat prihatin dan menyayangkan bahwa pengungkapan dan penangkapan narkoba ini menunjukan narkoba masih terus menghantui kehidupan para generasi bangsa kita, " ujar Kapoldasu.

Pun demikian setidaknya pengungkapan kasus narkoba Sabu, Ganja dan pil Ekstasi tersebut telah menyelamatkan ratusan bahkan ribuan nyawa para generasi bangsa, " tegas Jenderal bintang dua itu dihadapan para media.

"Penangkapan para tersangka yang melanggar pasal pidana UU RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika itu adalah pengungkapan selama periode bulan April-Juli 2018. Dan secara tidak langsung telah menyelamatkan ribuan nyawa para generasi muda kita, " tandas Irjen Pol, Paulus Waterpauw.

Pantauan wartawan, pemusnahan barang bukti narkoba dengan 42 tersangka itu berhasil diungkap sabu sebangak 48,368,53 gram atau setara dengan 101 Kg sabu, 73,626 gram ganja setara dengan 73,62 Kg, serta 280 butir pil ekstasi, dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan.

Pemusnahan barang bukti narkoba yang  dinusnahkan oleh petugas Labfor Polri yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan penasehat hukumnya itu setelah  terlebih dahulu diteliti kebenaranya.

Barang bukti sabu dan pil  ektasi itu dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalan air panas yang sudah mendidih. Setelah dicampur lalu diaduk sampai merata. Selanjutnya dibuang ke wadah yang telah dipersiapkan.

Untuk barang bukti narkoba jenis ganja yang  dimusnahkan dengan cara dibakar didalam sebuah wadah tong itu disaksikan langsung oleh Kapoldasu, Kejaksaan, PN Medan, BPOM Medan dan BNNP Provsu. Setelah itu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
(Sofar Panjaitan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini