|

Kades Jambo Dalem Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Ket Foto :  llustras Kades Jambo Dalem Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Media Nasional Obor Keadilan | ACEH SELATAN - MZ (53), Kepala Desa Jambo Dalem Kecamatan Trumon Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2016.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melalui Cabang Kejari Bakongan menetapkan MZ tersangka kasus dugaan korupsi dana desa anggaran 2016 dengan pagu anggaran hampir mencapai Rp 1 Milyar.

Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Bakongan, Fauzi SH, Senin, (27/08/2018) kepada wartawan berdasarkan keterangan saksi, kerugian Negara ditaksir sekitar Rp 300 juta dan kemungkina akan bertambah tersangka baru.

"Saat ini kita masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Namun berdasarkan keterangan saksi yang berhasil kita ungkap, kerugian negara mencapai Rp 300 juta," kata Fauzi.

Dikerahui, saudara MZ diangkat sebagai Kepala Desa Jambo Dalem Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan Nomor : 218 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Keuchik (Kades) Gampong Jambo Dalem Kecamatan Trumon Timur tanggal 03 Juni 2013.

"Dimana wewenangnya sebagai kepala Desa Jambo Dalem pemegang pengelolaan keuangan desa dan memawakili pemerintah desa," terang Fauzi.

Disebutkan, berdasarkan keterangan saksi, pada tahun 2016 Desa Jambo Dalem mendapatkan alokasi anggaran desa sebesar Rp. 988.673.408,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus delapan rupiah) dan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa terdapat beberapa penyimpangan.

"Dalam proses realisasi anggaran terdapat penyalahgunaan anggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh MZ selaku kepala desa yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 310.934.027,-( tiga ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua puluh tujuh rupiah)," ungkapnya.

Fauzi menerangkan, penyimpangan terdapat pada beberapa item pekerjaan dan pengadaan dengan rincian yakni pada item servis peralatan dan perlengkapan kantor bidang penyelengaaraan pemerintah gampong dengan potensi kerugian uang negara sebesar Rp. 1.500.000,-.

Lanjutnya, kemudian biaya cetak dan pengadaan bidang penyelenggaraan gampong pemerintah gampong potensi kerugian uang negara sebesar Rp.3.450.000,- dan pembayaran telepon, air dan listik pemerintah gampong dengan potensi kerugian uang negara sebesar Rp. 2.460.000,-.

"Pada pengadaan pakaian dinas dan atribut pemerintah gampong potensi kerugian uang negara sebesar Rp. 7.500.000,-, honorium TPK penetapan batas gampong pemerintah gampong potensi kerugian uang negara sebesar Rp.  1.500.000,-," urainya.

Fauzi menambahkan, honorium TPK penyusunan LPPG tahun 2015 pemerintah gampong potensi kerugian uang negara sebesar Rp.400.000,-. Kemudian honorium TPK pendataan aset  pemerintah gampong potensi kerugian uang negara sebesar Rp.3.000.000,-.

"Anggaran pembuatan Gapura pembatas gampong potensi kerugian uang negara sebesar Rp. 7.241.779,- Kemudian rehap kantor keuchik  potensi kerugian uang negara sebesar Rp.17.000.000,-. Dan terdapat penyalahgunaan anggaran di sejumlah  item pekerjaan lainnya," beber Fauzi mengungkap semua dosa yang dilakukan Kades Jambo Dalem.

Oleh karena itu, pihak Kejari Asel memutuskan atas tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3. Jo. Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.()
Editor  : Rahardja
Penanggung Jawab Berita  : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini