|

Razia Celana Pendek Demi Tegaknya Qanun Aceh No 11/2002

Petugas Satpol PP dan Wilayathul Hisbah (WH) memberikan pengarahan kepada warga yang terjaring razia penegakkan Syariat Islam kerena memakai celana pendek di Banda Aceh. (Ilustrasi)

OBORKEADILAN.COM| BANDA ACEH| Tim Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Aceh, Rabu (14/6), memberikan sarung kepada sejumlah pria bercelana pendek, yang lututnya kelihatan. Razia tersebut digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh dengan melibatkan Polri dan TNI.

Kepala Seksi Operasi Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Mulyadi mengatakan, sejumlah lelaki ini diberi kain sarung secara cuma-cuma supaya lututnya tidak tampak. "Kain sarung tersebut langsung dipakaikan di lokasi razia. Begitu juga dengan perempuan yang tidak berjilbab, diberi jilbab secara gratis," kata dia.

Mulyadi menyebutkan, razia tersebut digelar sebagai implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, Syiar Islam. Razia tersebut berfokus pada busana islami.

"Sasaran razia adalah perempuan yang memakai pakaian pendek, ketat dan tidak berjilbab. Begitu juga dengan pria yang memakai celana pendek yang lututnya terlihat," kata Mulyadi.

Selain diberikan sarung bagi laki-laki dan jilbab kepada perempuan, mereka yang terjaring razia dibina supaya berpakaian sesuai dengan peraturan. Petugas juga mencatat identitas mereka yang terkena razia.

Mulyadi menyebutkan, razia penegakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 akan diintensifkan, baik selama bulan suci Ramadhan maupun usai Lebaran. "Kami mengingatkan mereka yang terjaring razia agar tidak mengulangi lagi kesalahan. Perempuan dan laki-laki harus berpakaian secara islami," ujar Mulyadi.

sumber : Antara

Komentar

Berita Terkini