|

TNI & Polri Kawal Sidang Perdana Meksi, Kasus Pembunuhan Anggota Korem 045/Gaya


Pangkalpinang - BABEL || OBOR KEADILAN - Masih teringatkah dibenak kita semua atas peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa salah satu anggota terbaik Korem 045/Garuda Jaya An. (Alm) Sertu Hermanto yang meninggal dunia di akibatkan terkena sabetan benda tajam disekujur tubuhnya, kejadian yang terjadi di ruas Jalan Raya Merengkan, Dusun Merengkan Desa Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu silam (7/4/2018) malam sekitar pukul 20.30 WIB kini memasuki babak persidangan alias sidang perdana dalam kasus ini dengan terdakwa An. Meksi Irawan (23) Alias Yanto Bin Ujang Setaris selaku pelaku tunggal dalam pembunuhan tersebut dengan Lima (5) orang saksi yang ditampilkan dalam persidangan.
Menurut keterangan  serta informasi yang media dapatkan dilapangan, seharusnya kegiatan sidang perdana tersebut dilakukan tepatnya pukul 09.00 Wib terpaksa harus bergeser waktu tepatnya pukul 11.00 Wib hingga selesai, dilaksanakan di Ruangan sidang utama Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (30/07/18).
Dalam jadwal persidangan, Kedatangan pelaku dikawal oleh pihak Polda Babel menggunakan mobil Avanza berwarna putih dan cream bukan menggunakan mobil tahanan dari pihak kejari pangkalpinang, pelaku yang sempat dititipkan ditahanan polda Babel.
Sementara dari pantauan awak media, dalam pengamanan kedatangan hingga dalam persidangan tampak pasukan dari Polda Babel, pasukan Shabara Polresta Pangkalpinang, kesatuan Korem 045/Gaya dan 4 orang pasukan dari SubDenpom Bangka.
Sementara Pelaku (Meksi)  mengenakan peci (kopiah) dengan memakai baju kemeja berwarna merah motif kotak berpadu dengan training biru dengan menggunakan sandal jepit dan pelaku juga didamping oleh kuasa hukum yang telah disiapkan untuk memberikan pembelaaan kepada pelaku (tersangka).

Dalam dakwaaan yang dibacakan  Oleh Jaksa penuntut umum, Arga Pebrianto, SH dihadapan majelis sidang yang dipimpin hakim ketua Iwan Gunawan, SH, MH didamping 2 orang hakim anggota serta dihadapan pengunjung sidang menjelaskan bahwa motif terjadi tragedi pembunuhan tersebut berawal antara kendaraan pelaku bersenggolan dengan korban saat melintas di TKP.

Dalam notabone yang dibacakan hakim ketua, Iwan Gunawan bahwa Meksi Irawan (pelaku) yang masih berumur 23 tahun,  beragama islam,  serta bekerja sebagai buruh harian. (Sumarwan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini