|

Ketua KPPS Kampar Dua Kali Mencoblos Divonis Dua Tahun Penjara

Gambar Ilustrasi

Pekanbaru | Media Nasional Obor Keadilan | Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kampar, Riau, Syamsuardi divonis 24 bulan penjara dan denda Rp24 juta, karena terbukti bersalah mencoblos dua kali pada pelaksanaan Pilkada 2018.

"Terdakwa Syamsuardi divonis 24 bulan penjara terkait kasus pencoblosan dua kali pada Pemilihan Gubernur Riau, Rabu, 27 Juli 2018 di Kampar, " kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang diketuai Meni Warlia SH MH, dan Hakim Anggota Nusfriani SH MH, Putri dan Ira Rosalin SH MH, di Bangkinang, Jumat (20/7/2018).

Terdakwa yang merupakan ketua KPPS itu juga diwajibkan membayar denda Rp24 juta.

Dalam putusan sidang, pada Kamis, 19 Juli 2017, majelis hakim yang  menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 178A yakni melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

"Terdakwa dijerat dengan Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota," ujar Hakim.

Terhadap vonis hakim baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan baik sesuai aturan berlaku.

"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan demi menciptakan Pilkada yang berintegritas," ujarnya.

Sebab dengan penanganan kasus dan sengketa Pilkada yang berintegritas maka memberikan efek jera kedepan serta pembelajaran untuk semua pihak.

Perlu diketahui sebelumnya diberitakan terdakwa selaku Ketua KPPS kedapatan mencoblos dua kali pada Pilgub Riau yang diselenggarakan pada Pilkada serentak, 27 Juni 2018 lalu.

Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar Riau.

Alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak dapat hadir kala itu.

"Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya," pungkas Rusidi.(M. Panjaitan)

Editor : Yuni Shara
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini