|

Jual Seragam Siswa harga Selangit Diduga Permainan Licik Kepsek Dan komite di SD Negeri Mandau Sekitarnya


Media Nasional Obor Keadilan | Mandau-Riau |16 Juli 20118 - Beberapa Sekolah Diduga Tetapkan harga baju tanpa mengundang wali murid untuk melakukan diskusi mengenai masalah harga baju sekolah untuk peserta didik baru.
Seperti halnya yang terjadi di SMP dan SMA yang ada Di Mandau Diduga sengaja tetapkan harga Pakaian mulai dari Rp.1.300.000 ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) - Rp.1.450.000 ( Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) per 5 pc ( Pasang ) .Padahal hal ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tidak disebutkan tegas bahwa pakaian seragam sekolah nasional itu wajib.


Tetapi peraturan ini ditujukan untuk semua sekolah negeri maupun swasta.
Yang mana didalam pasal tersebut Pakaian Seragam Nasional itu merupakan salah satu pakaian seragam sekolah di samping seragam kepramukaan dan seragam khas sekolah.
Berdasarkan hal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pakaian seragam sekolah nasional berlaku untuk semua sekolah secara nasional, dan ketentuan mengenai jenis, model serta warna seragam harus sama.
Selain itu, perlu diketahui bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah
diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik 


Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Namun walaupun sudah jelas disebutkan dalam pasal tersebut diduga beberapa sekolah masih membandel dan tetap menggunakan momen Penerimaan Siswa Baru menjadi momen untuk meraih keuntungan yang besar dari Wali Murid  dengan cara melakukan Penetapan Tempat Menjahit pakaian seragam sekolah kepada satu Taylor dengan menitipkan sebagian harga kepada Tukang Jahit agar nantinya ketika pihak wali murid datang untuk mengambil baju kepenjahit yang telah ditunjuk dari pihak sekolah harga yang diberikan oleh Penjahit sesuai dengan harga yang dikatakan oleh pihak sekolah.


Didalam melaksanakan niatnya untuk meraih sejumlah keuntungan dari pembelian Seragam Sekolah ini Diduga pihak Sekolah mengatas namakan penjahitlah yang menentukan harganya dan bukan pihak Sekolah dalam arti kata berapa yang diminta oleh Penjahit itulah yang harus dibayarkan.
Namun hal ini sangat jauh berbeda dengan harga yang dijual atau ditawarkan oleh Pemilik Toko Baju dan Penjahit Pakaian Seragam Sekolah yang menawarkan harga yang jauh lebih murah daripada harga dari Penjahit / Taylor yang ditunjuk oleh pihak Sekolah.
Bahkan selisih harga dalam 1 Stel ( Pasang ) Seragam Sekolah ini cukup lumayan yang mana ketika Wali Murid mengambil seragam sekolah kepada Penjahit yang ditujuk oleh Pihak Sekolah mereka wajib membayar Rp . 260.000 ( Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) sampai dengan Rp.290.000 ( Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ) per pasangannya.


Sementara itu ketika Wali Murid mengambil dari Penjahit Luar maka mereka cukup membayar dengan harga yang jauh lebih Murah dan Terjangkau sebesar Rp. 160.000 ( Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) Sampai dengan Rp. 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah) per pasangnya .
Dalam hal ini jelas ketika dihitung dari selisih / perbandingan harga yang terkecil saja pihak Sekolah sudah bisa mengantongi keuntungan dari pembuatan 1 Set ( 5 Pasang ) baju seragam sekolah untuk satu orang murid baru sebesar Rp . 90.000 X 5 Pasang = Rp. 450.000 ( Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).


Berarti bila dikalikan dengan jumlah peserta didik ( Murid Baru ) yang ada di Sekolah Tersebut maka sudah bisa kita hitungkan berapa uang dari hasil Kutipan Liar yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah setiap  Memasuki Tahun Ajaran Baru ( Penerimaan Siswa Baru ).
Hal seperti inilah yang seharusnya perlu diperhatikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis agar dengan cara penyuluhan serta pengecekan langsung terhadap setiap Penjahit Baju Seragam Sekolah Baik SD , SMP dan SMA yang Diduga  bekerja sama dengan pihak sekolah serta mengambil perbandingan harga dengan mengecek harga di Tempat Jahit Seragam Sekolah serta Toko Pakaian Seragam Sekolah yang tidak ada kerja sama dengan Pihak Sekolah dalam membuat Pakaian Seragam Sekolah  Yang diperuntukan untuk Siswa - Siswi Baru .
Dan apabila hal ini terbukti benar dilakukan oleh Pihak Sekolah yang sengaja melakukan hal tersebut maka diharapkan agar Nantinya Pihak Dinas Pendidikan beserta Instansi terkait dalam pendidikan dapat memberikan Pembinaan serta Sangsi Hukum yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan Ketentuan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 368 KUHP mengenai Praktik Pungutan Liar dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.


Tetapi jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor yang mana disitu dituliskan bahwa "Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi" Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun tentunya apabila semua itu memang sudah terbukti dan Harus dilihat case by case, apakah memenuhi unsur itu (Pasal 12 e UU Tipikor)
Sehingga dengan ditegaskan Undang - undang tersebut dan dilakukan sangsi dan penegasan kepada pelaku Pungli agar Program Pendidikan wajib belajar 9 tahun dapat sukses tanpa ternodai dengan maraknya Pungli Di Dunia Pendidikan . ( Galih )

Editor  : yuni shara
Penanggung Jawab Berita : Obor panjaitan

Komentar

Berita Terkini