|

Dua Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap di Aceh Selatan

Foto : Kapolres Asel didampingi Kasatreskrim menunjukkan barang bukti kulit harimau. 


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | ACEH SELATAN |  Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan jual beli kulit harimau sumatera yang dilindungi, tepatnya di Gampong Kapeh, Kecamatan Kluet Selatan, Sabtu lalu (14/07/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua tersangka yang berhasil diciduk oleh pihak polisi Aceh Selatan adalah Sarkawi (41) pekerjaan petani, alamat jalan Malikul Saleh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dan Sabaruddin (45) pekerjaan petani alamat jalan Malikus Saleh Dusun Assalan Gampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. 

Demikian ungkap Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, SE saat menggelar konfrensi pers di Mapolres setempat, Senin (23/07/2018).

Kapolres menyampaikan, tindakan melanggar hukum penyimpanan dan perdagangan kulit satwa harimau sumatera dilindungi yang dilakukan dua tersangka tindak pidana tersebut diketahui polisi berdasarkan laporan dari masyarakat saat melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Kluet Selatan.

"Saat itu anggota Reskrim sedang melakukan patroli di wilayah Kluet Selatan dan tiba-tiba masyarakat menginformasikan bahwa sedang ada transaksi jual beli kulit harimau di sebuah rumah di Gampong Kapeh," ucapnya.

Atas informasi tersebut, personil Satreskrim segera menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan atas kebenaran informasi. Hasil pengamatan dan penyelidikan polisi menemukan sedang berlangsung transaksi jual beli kulit harimau di rumah orang tua Sabaruddin.

"Sedang melakukan transaksi itu, anggota kita langsung menggrebek rumah dan menangkap dua orang pelaku," tuturnya.

Setelah dilakukan interogasi awal dilapangan oleh petugas, diketahui bahwa kulit harimau sumatera yang akan dijual itu disimpan dibelakang pintu bagian ruang tamu yang sudah di masukan dalam karung warna putih.

"Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa kulit harimau sumatera sepanjang 1 meter dengan jenis kelamin jantan," ungkap Kapolres.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Aceh Selatan di Tapaktuan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf (d) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," ujarnya.

Sedangkan upaya yang dilakukan saat ini adalah terus melakukan patroli untuk mengurangi pemburuan satwa yang dilindungi.

"Kepada masyarakat yang mengetahui barang siapa melakukan pemburuan liar harap melaporkan kepada pihak penegak hukum," demikian pungkas Dedy Sadsono.[Has]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini