|

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan : Kasus Mantan Sekda Sudah Dilimpahkan ke Polda Aceh

Caption : Polres Aceh Selatan

Reporter : Has

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | ACEH SELATAN | Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan Drs. Harmaini disebut-sebut telah menyandang status sebagai tersangka dalam pengadaan tanah terminal tipe C Labuhanhaji yang didanai APBK tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 1,2 milyar lebih.

Perlu diketahui, saat itu Harmaini yang masih menjabat Sekda Aceh Selatan sekaligus merangkap sebagai ketua tim sembilan dalam proyek pengadaan tanah terminal Labuhanhaji. 

Hal itu terungkap dari surat P-17 yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan Nomor : B/87/N.1.17/Ft.1/01/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang ditujukan kepada Kapolres Aceh Selatan perihal permintaan perkembangan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Drs. H Harmaini M.Si Bin Makam Salad dan kawan-kawan (dkk).

Bahkan surat tersebut sempat santer di khalayak publik saat Pilkada Aceh Selatan. Namun demikian, kelanjutan kasus tersebut juga sempat diam senyap pasca pelaksanaan pilkada Aceh Selatan.
"Kasus tersebut sudah kita limpahkan ke Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Aceh," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Irwansyah kepada media saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (30/08/2018).

Ketika dipertanyakan kapan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Aceh, secara singkat Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan mengungkapkan bahwa pelimpahan itu terjadi kala proses Pilkada Aceh Selatan sedang berlangsung.
"Saat proses Pilkada Aceh Selatan 2018," jawabnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diterima jawaban resmi dari Reskrim Polda Aceh terkait sejauh mana tindak lanjut kasus yang menjerat Mantan Sekda Aceh Selatan itu.

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini