|

Pembongkaran Palang Dilakukan Oleh Polisi Di Jalan Pelabuhan Arar

Ket Gambar : Polisi Pembongkaran Palang Dilakukan Oleh Polisi Di Jalan Pelabuhan Arar. 

SORONG | Media Nasional Obor Keadilan | Aparat Polres Sorong membongkar pemalangan di ruas jalan menuju Pelabuhan Arar SP III Kabupaten Sorong yang dilakukan oleh warga pemilik hak ulayat yaitu Marga Kalami, Kamis (7/6).

Pemalangan yang berlangsung sejak Rabu (6/6), itu merupakan imbas tuntutan ganti rugi tanaman tumbuh milik warga pemilik hak ulayat yang terkena Imbas Kebijakan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sorong.

Kapolres Sorong AKBP. Made Sidan Sutrahna S.IK melalui Kabag Humas, Ipda. Amirudin mengatakan bahwa aksi pemalangan tersebut sangat menganggu Aktifitas Masyarakat lainnya sehingga mau tidak mau pemalangan harus dibuka, lugas Kabag Humas saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/6). Menurut Kabag Humas, awal proses pembukaan palang berlangsung alot karena pemilik hak ulayat sempat menolak namun setelah dilakukan Negosiasi akhirnya pemilik hak ulayat bersedia untuk membuka palang.

Ia menambahkan bahwa pemilik hak ulayat meminta jaminan waktu agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan sampai dengan tanggal 27 Juni 2018, jika tidak dilakukan sesuai tanggal tersebut maka pemilik hak ulayat mengancam akan kembali melakukan aksi pemalangan. (Oriyen)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini