Foto : Kapolrestro Jakarta timur Kombe Pol. Andry Wibowo, SIK, MH, MSI, saat menggelar Prees rilis di Makopolrestro di dampingi jajaranya.
JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | SELASA (28/11), Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol DR (C) Andry Wibowo, SIK, MH, MSI dan Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Wasiem, menggelar Press Realise kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka (YM), dengan TKP SDN 01 Susukan. Ciracas Jakarta Timur,Selasa (28/11/2017)
Pelapor berinisial E.M.W melaporkan bahwa (YM) sudah seringkali melakukan perbuatan pencabulan di bawah umur kepada korban BA (10), NH (12), NP (11),(N.H).
Menurutnya Kronologis kejadian tersebut,Bahwa telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor YM, terhadap para korban sekira tahun 2015 s/d Nopember 2017 yang beralamat di SDN 01 Susukan Ciracas Jakarta Timur.
" Bahwa terlapor bekerja sebagai guru olah raga di SDN 01 Susukan, Ciracas Jakarta Timur, Dan terlapor mencabuli korban B.A sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara tersangka mencium pipi sebelah kanan dan kiri, memeluk korban dengan kuat dari belakang, korban sempat memberontak namun tersangka lebih kuat sehingga korban tidak berdaya"
"Selain itu terlapor pernah menyuruh korban B.A untuk membuatkan teh didapur sekolah. namun dari arah belakang terlapor datang kemudian memeluk korban, mencium pipi kiri dan kanan.
Kemudian korban B.A dicabuli oleh terlapor dari sekira tanggal 11 Oktober 2017 sampai 10 Nopember 2017 pada saat pelajaran olahraga.
Terlapor juga mencabuli korban N.H sebanyak 1(satu) kali dengan cara tersangka memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban.
Dan Terlapor mencabuli korban N.H sejak korban duduk di kelas V semseter l sekira tahun 2015 di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Bahwa tersangka mencabuli korban N.P sebanyak 5(lima) kali dengan cara tersangka mencium pipi dan bibir korban, meremas payudara dan memegang alat kelamin korban. Bahwa tersangka pernah memberikan uang sebesar Rp. 2.000,dan cokelat BengBeng kepada korban. Korban juga diancam agar tidak bilang kesiapasiapa, sehingga korban merasa takut kepada tersangka, takut diberikan nilai jelek.
Terlapor juga pernah mencabuli korban NP pada saat sedang membuat teh didapur sekolah dengan cara mencium pipi dan bibir korban, meremas payudara dan memegang alat kelamin korban.
Terlapor menyuruh korban untuk menaruh bola di UKS seusai olahraga, kemudian sesampainya di Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) terlapor mengikuti dari belakang kemudian mengunci pintu lalu mencium korban dibagian pipi dan bibir. meremas payudara korban hingga membuat dada korban sakit serta memegang alat kelamin korban (vagina).
Dan terlapor Y.M tidak mengakui bahwa telah mencabuli ketiga korban.
Tersangka (YM) di kenai PASAL 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Rl No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman Minimal 5 Tahun penjara Maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar" Ujarnya.
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar