|

Ketua Gerindra Matim: Dinas Dukcapil Manggarai Timur Lamban dan tidak profesional dalam bekerja

                               Foto : Ketua DPC Gerindra kabupaten Manggarai Timur NTT


BORONG NTT | Media Nasional | Oborkeadilan.com -
 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra kabupaten Manggarai Timur (Matim) Wilfridus jiman, mengaku, pihaknya, temukan banyak Wajib Pilih Matim Yang belum memiliki Surat Keterangan (Suket) dan KTP elektronik.

Hal itu  disampaikan fil pada Minggu,(03/06),dalam wawancara singkat dengan oborkeadilan.com.

“Soal pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkesan lamban dan tidak profesional dalam bekerja”, ungkapnya

Pihaknya meminta kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Manggarai Timur (Matim) untuk lebih bertanggung Jawab dan professional dalam bekerja. “Saya minta kepada dinas dukcapil untuk tidak lamban dalam urusan oerekaman ktp el ini,pilkada sudah tinggal hitung minggu, tolong, jangan main-main dengan urusan ini”, kata ketua DPC Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil ketua DPRD kabupaten Manggarai Timur itu.

Dia berharap, pihak pemerintah kabupaten Manggarai Timur, khususnya, dinas terkait yang mengurus ktp el itu, untuk segera memaksimalkan sumber daya serta peralatan yang ada dengan turun ke desa-desa,

“Agar saat pencoblosan nanti sdh bisa mengikutsertakan para pemilih yang belum tercatat dalam DPT dengan cara membawa serta suket/ktp, sesuai regulasi yg ada”, pungkasnya.

Menurutnya, Warga yang belum memiliki ktp atau suket bisa terancam tidak bisa ikut mmemilih, hal itu jelas sudah diatur oleh per KPU Nomor 8 tahun 2018  tentang pemungutan dan penghitungan suara di pilkada / pillkot terutama pada Bab II pasal 7 ayat 1,2 dan 3.

Pada waktu yang sama, kami mencoba menghubungi kadis dukcapil matim untuk dimintai penjelasannya terkait lambannya perekaman KTP dan Suket, akan tetapi pada saat dihubungi  nomor kontak yang bersangkutan berada diluar jangkauan.

Pantauan media ini, terdapat perubahan pada total DPT Manggarai Timur dimana sebelumnya melalui  berita acara rapat pleno KPUD Manggarai Timur bernomor: 44/PL.03.1-BA/01/5319/KPU-Kab./III/2018.
Jumat,(16/03), dengan total DPT sebanyak: 185.511 Wajib Pilih dan kemudian pleno KPU Matim DPT berubah pada Jumat, (01/06), menjadi 185.898 terdapat penambahan wajib pilih sebesar 387 Wajib Pilih.(AJW)

Editor: Louis Mindjo
Penanggung Jawab: Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini