|

Hotman Paris : "Tidak ada ketentuan Contempt of Court" Bisa Jadi Pemerintah Ogah Bayar Ganti Rugi Korban KM Sinar Bangun

Foto : Hotman Paris 

Jakarta | Media Nasional Oborkeadilan | [29-06-2018] Jumat - Kasus tenggelamnya kapal di danau toba membuat Pengacara kondang Hotman paris Hutapea melalui Whatsapp nya dibuat geram, pasalnya hingga sekarang tidak jelas bagaimana pertanggungjawaban terutama perusahaan Otoritas dan Pelabuhan.

Hotman paris dibuat tidak tenang dengan kasus yang menimpa saudara tempat nya dikampung halamannya sendiri wilayah toba, Sumut. Tenggelamnya kapal di danau toba ternyata sampai hari ini di Draft KUHP yang baru, yang akan di sahkan oleh DPR.

Hotman paris, "Tidak ada ketentuan mengenai Contempt of Court yaitu apabila keputusan pengadilan tidak di penuhi, maka orang yang tidak memenuhi keputusan pengadilan dapat di penjara kan seperti di Amerika, di Singapura, di Australia" .
Kenapa itu perlu? Karena apabila korban Danau Toba Menggugat ganti rugi nanti,kepada pemerintah dan di hukum besarnya... Ya kalau pemerintah nanti tidak mau bayar bagaimana?

"Karena tidak ada Undang-Undang
Contempt of Court Jadi dia tidak takut dalam keputusan pengadilan itu apalagi perusahaan Otoritas dan Pelabuhan" pungkasnya.

Hotman Paris, " hai DPR cepat rubah RUU KUHPidana , segera tindak pelaku-pelaku dalam kelalaian tenggelamnya kapal di danau toba.

Sejauh ini penanganan serta pencarian telah dikerahkan secara menyeluruh oleh pihak dinas perhubungan untuk menerjunkan dalam pencarian menyisir seluruh danau lokasi tempat kapal tenggelam. [ Yuni Shara Pasaribu ]


Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini