|

STOP PENAGIHAN KJL DI KAMPUNG ARBOREK KABUPATEN RAJA AMPAT


RAJA AMPAT | Media Nasional Obor Keadilan | Merasa jumlah kunjungan Wisatawan menurun karena adanya petugas penanganan Kartu Jasa Lingkungan (KJL) di Kampung Wisata Arborek Distrik Meos Mansar Kabupaten Raja Ampat. Akun facebook Eki Michelle Mambrasar mengupload  status “Dengan menurunnya volume tamu-tamu yang datang ke Homestay-Homestay di Arborek maka itu kami pemilik Homestay-Homestay rencana kasih STOP penagihan Kartu Jasa Lingkungan  di Arborek, Sabtu 05/05/2018.

Kampung Arborek merupakan Kampung Wisata sangat ramai dikunjungi Wisatawan dan dari Wisatawan yang berkunjung hanya beberapa menit hingga Wisatawan yang nginap di Homestay - Homestay lokal milik masyarakat. Eki Mambrasar mewakili para Pengusaha Homestay di Kampung Arborek, merasa akhir-akhir ini tingkat kunjungan tamu nginap kurang ramai, dikatakan bahwa adanya petugas-petugas penagi Kartu Jasa Lingkungan (KJL) di Kampung Arborek, hal ini menjadi penghambat kunjungan tamu Wisatawan yang berkunjung di Kampung Arborek.

Hal yang dikatakan Eki banyak menimbulkan Komentar pertanyaan di Media Sosial, ada apa dengan petugas-petugas Kartu Jasa Lingkungan itu? apakah petugas tidak ramah? mengapa harus ada petugas Kartu Jasa Lingkungan di Arborek? mengapa pusat pemeriksaan Kartu Jasa Lingkungan tidak di Waisai saja? apa benar penagihan Kartu Jasa Lingkungan menurunkan Volume tamu ke Homestay? apakah selama ini Kartu Jasa Lingkungan tidak bermanfaat bagi masyarakat? Ataukah tidak ada realisasi Dana Kesejahteraan Masyarakat (DKM)?

Berdasarkan Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2014 tentang  tarif  layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat sedangkan untuk memastikan masyarakat Raja Ampat mendapat manfaat dari kegiatan Konservasi, sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1,5 milyar rupiah, disisikan dari penerimaan Layanan Jasa Pemeliharaan Lingkungan untuk masyarakat di seluruh Raja Ampat. Sebagai DKM (Dana Kesejahteraan Masyarakat), Dana Kesejahteraan Masyarakat adalah hasil Diskusi dan Konsultasi dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Distrik, Pemerintah Kampung, Anggota DPR, Tokoh masyarakat Kampung, dan Usaha Pariwisata untuk merancang Alokasi Dana Kesejahteraan Masyarakat (DKM) agar masyarakat merasa sentuhan Konservasi di daerahnya.

Pada tahun 2015 setelah setahun ditetapkan PERBUP. No. 18 Tahun 2014, Dana Kesejahteraan Masyarakat (DKM) sempat direalisasikan ke seluruh Kampung di Kabupaten Raja Ampat. Kampung Arborek secara fisik akan menjadi Kampung Wisata terdepan di Raja Ampat, secara kasat mata merupakan tempat keramaian Wisatawan, namun sudahkah manusia yang hidup di Pulau kecil itu dipersiapkan? sudahkah masyarakat akan memahami perkembangan itu? sudahkah masyarakat menerima manfaat Wisata itu? ataukah ini sebuah Revolusi Mental yang harus diterima masyarakat lokal.

Arborek menjadi salah satu pusat perhatian Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat dalam membangun Kampung Wisata di Raja Ampat. Daerah yang memiliki 24 Distrik, 117 Kampung dan 4 Kelurahan ini, baru dimulai dari Distrik Meos Mansar. Pembangunan berdasarkan beberapa Kampung yang secara perlahan mengenal Dunia Wisata lebih dulu dan terus merambat ke beberapa Kampung lainnya. Kami anak lokal juga ingin Usaha, kami jalan dengan baik dan lancar, kami mohon kerjasamanya biar Usaha kami berjalan baik, akhiri keluhan, Eki Mambrasar. (LM)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini