|

POLISI BERWENANG TEMBAK MATI TERORIS DI TEMPAT BERDASARKAN PENILAIAN DISKRESI

Foto : Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

LABUAN BAJO -NTT | Media Nasional | Oborkeadilan.com - Pernyataan Kapolri bahwa seorang anggota Polisi berwenang melakukan tindakan "tembak mati teroris di tempat"  bukanlah merupakan pelanggaran Hukum atau pelanggaran HAM, hal ini dikatakan Petrus Salestinus,SH menanggapi Pernyataan Kapolri, Sabtu, (12/05), terkait maraknya aksi teroris di Indonesia akhir-akhir ini.

Menurutnya, Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini tepat sasaran dan jelas landasan hukumnya, karena UU Kepolisian Negara RI memberikan wewenang diskresi kepada Polri untuk melakukan tindakan tembak di tempat terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan yang mengamcam keselamatan atau nyawa orang lain dan demi melindungi kepentingan umum, tandas Petrus.

Dia menjelaskan,Hukum positif kita baik di dalam Hukum Pidana untuk pembelaan yang memaksa secara absolut (overmacht) maupun di dalam pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dikatakan bahwa : ayat (1) : "untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri; ayat (2) : Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi  Kepolisian Negara Republik Indonesia,jelasnya.

Di tambahkannya ,Ketentuan Hukum Pidana dan UU Kepolisian ini memberikan kewenangan diskresi kepada pejabat Kepolisian Negara untuk dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam keadaan yang sangat perlu (daya paksa secara absolut) dengan memperhatikan peraturan perundang undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI. Itu berarti tindakan tembak di tempat yang dilakukan oleh seorang pejabat Kepolisian Negara terhadap seorang teroris dapat dibenarkan dan harus didukung karena bukan merupakan pelanggaran Hukum dan HAM, ungkap Petrus.

Oleh karena itu publik harus mendukung langkah tegas Polri menembak mati di tempat terhadap teroris atau siapapun yang sedang melakukan tindakan yang mengancam nyawa manusia dan  mengganggu ketertiban umum, demi mewujudkan perlindungan kepentingan umum yang lebih baik, harapnya.

Sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian patut kita apresiasi karena telah memberikan rasa nyaman bagi warga masyarakat dengan menggaransi adanya tindakan tegas dari Polisi termasuk dapat melakukan tembak mati di tempat bagi teroris yang mengancam nyawa manusia (Polisi, Masyarakat dan Pihak lain) yang terancam akibat tindakan teroris.(JW)

Editor: Louis Mindjo
Penanggung Jawab: Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini