|

Kontraktor Vs Keujrun Blang, Pelda Rafli Armazi Berikan Solusi

Ket Gambar  : Bati Tuud Koramil 10/Labar sedang memediasi perdebatan antara Pihak kontraktor dan Keujrun Blang.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | ACEH SELATAN | Perdebatan terkait aliran air yang sudah berlangsung selama tiga hari lalu antara Keujrun blang Desa Suak Lokan dan Kuta Trieng, Kacamatan Labuhanhaji Barat dengan pihak kontraktor yang membangun saluran air atau drainase tak kunjung selesai.

Permasalahnya adalah terdapat pada dua sisi yang tentunya sama - sama memilik kepentingan. Titik fokus persoalan, sebenarnya ada pada mufakat untuk mencari solusi serta tidak saling mempertahankan ego kedua belah pihak.
Keujrun blang memiliki tugas tanggungjawab dalam pengelolaan pertanian termasuk mengontrol kelancaran air yang mengaliri ke sawah yang sudah dibajak dan akan ditanami padi.

Sedangkan pihak kontraktor sendiri  harus menyelesaikan pembuatan saluran air drainase atau irigasi yang masih dalam proses pengecoran sepanjang 500 meter. Sehingga untuk sementara waktu harus ditutup pintu air yang mengaliri melalui saluran yang sedang dicor.

Mendengar persoalan tersebut, Bati Tuud Koramil 10/Labar Pelda Rafli Armazi berinisiatif memanggil kedua belah pihak serta penjaga pintu air untuk menengahi sekaligus memberikan solusi.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri pihak keujrun blang yang diwakili oleh Busran, M. Yusuf (keujrun) dan Yusra sebagai KP3A. pihak kontraktor, Juanda dan Hardi serta tak ketinggalan Zainun sang penjaga pintu air.

Saat dikonfirmasi melalui telpon selular, Kamis (03/04/2018), Pelda Rafli Armazi kepada media mengungkapkan dirinya berkesimpulan bahwa keinginan kedua belah pihak tetap harus berjalan.

"Urusan petani turun kesawah untuk mengaliri air itu wajib dan proyek pemerintah membangun irigasi juga wajib diselesaikan karena kontraktor ada aturan limit waktu kerja serta batas mati anggarannya," terang Pelda Rafli Armazi.

Jadi, sambungnya, kalau keujrun bersikeras bagaimana nasib proyek dan begitu juga sebaliknya bagaimana nasib petani. Solusinya adalah pembagian waktu buka tutup pintu air.

"Jalan keluarnya adalah pihak kontraktor harus bekerja hanya siang hari saja, air ditutup mulai  pukul 08.00 pagi sampai 18.00 sore. Sedangkan pukul 18.00 sore sampai pukul 08.00 pagi airnya dibuka untuk mengaliri air ke sawah," saran Pelda Rafli Armaji kepada pihak keujrun dan kontraktor.

Saran atau jalan keluar yang diutarakan oleh Pelda Rafli Armazi disetujui oleh kedua belah pihak sehingga menghasilkan sebuah kesepakatan bersama.

Meskipun perdebatan tersebut telah menuai sebuah kesepakatan, namun ada konsekwensi yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak yaitu keujrun blang harus menyampaikan kepada masyarakat dan mengontrol pelaksanaannya.

Pihak kontraktor juga tidak boleh melanggar dan untuk saudara Zainun penjaga pintu air melanjutkan pekerjaannya sesuai kesepakatan.

"Apabila kedua belah pihak tidak mematuhi dan melanggar kesepakatan maka laporkan ke Babinsa atau Koramil," tegas Pelda Rafli Armaji.

Dinamika dilapangan selalu datang silih berganti, pemikiran menghasilkan sebuah solusi brilian yang disarankan oleh Bati Tuud Koramil 10/Labuhanhaji Barat telah berhasil menyelesaikan sebuah perdebatan yang bergejolak ditengah masyarakat.(Has)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini