Foto : Bangunan Maxi Nggaus yang dirobohkan aparat Sat pol pp Mabar beberapa waktu lalu.
LABUAN BAJO - NTT | Media Nasional Oborkeadilan.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indinesia (KOMNAS HAM RI), akhirnya menjawab surat saudara Maxi Nggaus, korban penggusuran oleh aparat pemda setempat beberapa waktu lalu.
Dalam surat yang diterima media ini , Sabtu, (12/05), bernomor: 640/K-PMT/ IV/2018, tanggal: 13 April 2018, meminta pemda Mabar untuk segera Klarifikasi Pembongkaran Bangunan milik saudara Maxi Nggaus yang terletak di jalan Haji Ishaka Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat beberapa waktu lalu.
Surat yang di tandatangani oleh Aminudin Komisioner KOMNAS HAM RI tersebut, menyebutkan; pada (22/11/ 2017), pengadu (Maxi Nggaus-red), menerima surat dari Bupati Mabar, ber-Nomor; pem.130/261/XI/2017, perihal ; pemberitahuan rencana pembongkaran bangunan yang dilaksanakan pada 23/111/2017; sore harinya, pengadu di datangi oleh anggota sat pol pp, Kesbangpol dan anggota kepolisian. Pengadu di beritahu untuk tidak melakukan perlawanan, maupun menggunakan senjata tajam;
Pada (23/11/2017), di lakukan pembongkaran bagian atas dan bawah bangunan dengan menggunakan alat berat (excavatior), sebelum eksekusi berlangsung pengadu di beritahu bahwa pembongkaran hanya akan di lakukan pada bagian atas bangunan saja,atas hal tersebut pengadu Berna KSU’s melapor ke Polres Mabar namun tidak berhasil di karenakan seluruh anggota berada di lokasi pembongkaran;
Dari 14 (empat belas) bangunan sesuai rencana yang akan di bongkar, bangunan milik pengadu paling pertama di lakukan pembongkaran, setelah itu dilanjutkan dengan pembongkaran di tempat lain dengan soal yang sama tetapi pemda mabar sama sekali tidak melanjutkannya entah kenapa?, bahkan pengadu dilarang untuk melanjutkan pembangunan;
Pengadu berpendapat, masalah muncul karena Pengajuan Ijin Mendirukan Bangunan (IMB) belum kunjungi terbit sejak 2014 dengan alasan perubahan jarak aturan bangunan sepadan jalan dari semula 4,3 meter menjadi 6 meter; hal ini menyebabkan pengadu merasa ada kriminalisasi serta mengalami kerugian yang tidak sedikit, pengadu meminta pemda mabar untuk segera ditindaklanjuti.
Berdasarkan hal tersebut, kemenangan pemantauan Komnas Ham RI yang diatur dalam pasal 89 ayat 3 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia meminta pemda mabar me lakukan klarifikasi atas pembongkaran bangunan milik saudara Maxi Nggaus paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat ini dengan mancantumkan nomor surat ini dan agenda 119 205.
Di akhir suratnya KOMNAS HAM RI menegaskan Hak warga negara atas kesejahteraan dijamin dalam pasal 36 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999, pengabaian terhadap hak warga negara merupakan pelanggaran HAM.
Sebelumnya, Disaksikan sejumlah awak media, Selasa (24/4) di ruang sidang utama PN Labuan Bajo, Penggungat (Maksi Nggaus) didampingi kuasa hukumnya, Yohanes D. Tukan, SH bersama Edi Sadipun, SH dan tergugat (Pemda Mabar yang diwakili oleh bagian Hukum) didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo menghadiri agenda sidang ke 7 (tujuh) dengan agenda pembuktian.
Dalam sidang ketujuh ini, kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing membawa dokumen pembuktian untuk diserahkan ke pihak PN Labuan Bajo.(LM)
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan