|

Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Wilayah Aceh Gelar Diskusi Publik tentang pro dan kontra Pergub Aceh nomor 5 tahun 2018


Media Nasional Obor Keadilan | Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Wilayah Aceh Gelar Diskusi Publik tentang pro dan kontra Pergub Aceh nomor 5 tahun 2018, di Universitas Serambi Mekkah (02/05).

M Dirja Agustia selaku ketua panitia pelaksana menyampaikan, pelaksanaan diskusi publik ini kita laksanakan berdasarkan pers rilis FL2MI wilayah Aceh atas penolakan pergub nomor 5 tahun 2018 terkait pelaksanaan Uqubat Cambuk di Lapas Permasyarakatan (LP) seperti yang disampaikan oleh Humas dan Sekjen FL2MI Wilayah kepada salah satu media pada April lalu, Sebelumnya kegiatan ini dijadwalkan dilaksanakan pada tgl 25 april dengan menghadirkan Narasumber dari berbagai elemen baik pemerintahan maupun pakar hukum.

Nasir Djamil dari Komisi III DPR RI, H. Musannif. SE dari DPRA, pakar hukum tata Negara Unsyiah Kurniawan SH. LLM, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, namun dari pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyampaikan tidak dapat berhadir pada tanggal tersebut, hingga kegiatan ini kita undur sampai tanggal 2 mei, namun kedua pihak juga masih tidak dapat berhadir tanpa alasan yang pasti, kata Dirja.

Maimun Ramli selaku Koordinator FL2MI Wilayah Aceh menyampaikan rasa kecewa terhadap MPU Aceh selaku lembaga yang memahami syariat islam secara kaffah.

Kegiatan ini kita buat berdasarkan kisruh yang terjadi ditengah masyarakat aceh atas reaksi berlebihan di berbagai media, dan penolakan pergub tersebut terindikasi diterbitkan tanpa melalui musyawarah dengan MPU, tambah Maimun.

Padahal kami sangat berharap MPU dapat berhadir untuk memberikan penjelasan konkrit sehingga kami dari mahasiswa yang tergabung kedalam FL2MI bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang kedudukan dan idealnya permasalah pergub tersebut baik melalui media maupun secara verbal agar masyarakat tidak binggung dan bimbang dalam menyikapi permasalahan ini.

apalagi terkait kepercayaan publik, selama ini kita tau bahwa kita semua masyarakat Aceh sangat mempercayai MPU, selaku kiblat masyarakat Aceh dalam memahami hakikatnya Syariat, sehingga kita merasa diskusi ini memang harus dikedepankan oleh MPU tutupnya.(MI)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini