|

Aneh..? Pegawai Di Rumah Sakit Mesuji Tanpa SK Dan Gajih






Ket : foto Pintu gerbang Rumah Sakit Mesuji Lampung






Media Nasional Obor Keadilan com.  Lampung l  Program Nawacita Ke-5 Presiden Joko Widodo, meningkatan Kualitas Hidup Manusia Indonesia kembali tercoreng di Kabupaten Mesuji, Lampung. 




Jika sebelumya rekomendasi BPJS Bupati Khamamik yang dinilai tebang pilih dan tidak berdasar hukum, kali ini, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mesuji yang diduga dikelola tidak profesional. Pegawai yang bekerja juga tanpa SK dan mendapat jasa. Anehnya, masih ada “aroma” kerugian negara dalam operasionalnya.


Menurut salah satu nara sumber menjelaskan laporan pendapatan RSUD yang diduga syarat permainan. Pelayanan masyarakat juga dinilai tidak profesional, karena harus didoktrin dan mendapat sinyal dari Rumah Dinas Bupati.


“Ada perbedaan laporan retribusi pendapatan (Jalur Umum dan Klaim BPJS) RSUD Mesuji yang diserahkan ke BPK dan ke Inspektorat. Laporan yang disampaikan ke inspektorat Rp 400 Juta (6 Bulan), tetapi, ketika BPK masuk, laporan yang disampaikan ke BPK, hanya Rp. 200 juta, kerugian negara diduga mencapai Rp. 350 Juta”, ucapnya sambil meminta namanya tidak dikorankan.


“Selain itu, selama berdirinya rumah sakit itu, uang jasa mereka (dokter, perawat dan tenaga medis) belum pernah dibayar. Pasien juga menderita, obat disana tidak lengkap dan jika pasiennya keluarga atau Tim Sukses orang Bupati, sudah pasti memo VIP dan harus gratis, tidak sesuai aturannya”, tambahnya.




Terpisah, Supraptomo, Kepala Inspektorat, membenarkan adanya proses BPK tersebut. “Iya, ada laporan dan sudah diserahkan dan sedang ditindaklanjuti. Bukan perbedaan, tetapi BPK memperdalam, hasilnya sudah disampaikan, nanti BPK yang menilainya agar dievaluasi”, ucapnya.


Sayangnya, ketika ditanya besar dan rincian kerugian negara, Supraptomo enggan menjawabnya. (16/5)


Diwaktu yang sama, dr. Saragih, Mantan Direktur RSUD Mesuji mengatakan “Saya tidak di RSUD lagi, Itu hanya masalah penghitungan saja, tapi sudah beres dengan BPK. Intinya ada yang dihitung dan tidak terhitung dan itu kesalahan Kasir, sudah diklarifikasi dan semuanya sudah dibayar ke Kasda,” jawabnya.


Terpisah, Ari, Staf Manajemen RSUD membenarkan SK dan Gaji yang belum dibayarkan. “Tenaga Harian Lepas (THL) SK dan Gaji belum ada. Saya juga belum terima SK, sudah Sembilan (9) bulanan bekerja, jadi belum pantas disebut Staf Manajemen,” jawabnya.


Salah satu dokter RSUD Mesuji, Yohanes, sebelumnya juga membenarkan. “Iya belum keluar, bukan hanya Dokter, tetapi semua pegawai dari bulan Januari, kami tetap berikan pelayanan terbaik, mau bagaimana lagi”, ucapnya. (16/5).


Diberitakan sebelumnya, kebijakan “Wajib” melampirkan rekomendasi Bupati dalam pengajuan BPJS Kesehatan warga miskin “disoal”. Selain tidak berpayung hukum, Khamamik juga dituding tebang pilih memberikan Rekomendasi.


Salah satu nara sumber menceritakan nasib sial warga miskin Mesuji kepada  Media. Menurutnya, Bupati tidak adil karena tebang pilih memberikan rekomendasi. “Tidak dapat rekomendasi, kata Bupati kuota sudah penuh, akhirnya pakai jalur umum. Yang menyakitkan, di rumah sakit berjumpa warga lain yang dapat rekomendasi, tetapi waktu pengajuannya setelah pengajuannya ditolak, dia sedih, Bupati berlaku tidak adil”, ucapnya.


Sementara, Kepala Cabang BPJS Mesuji, Budi, mengatakan tidak ada aturan wajib melampirkan Rekomendasi Bupati dalam pengajuan BPJS warga miskin. Budi juga menyarankan pemerintah daerah (Pemda) kembali kepada aturan yang jelas dan  meminta dinas sosial lebih selektif.


“Tidak ada aturannya rekomendasi harus lewat Bupati, mengacu aturan internal BPJS dan Peraturan Menteri Sosial tentang validitas data, cukup keterangan miskin dari desa dan camat. Mengenai rekomendasi, sebenarnya cukup Dinas Sosial dan Kesehatan, kami sudah bisa memproses, ucapnya.


Sampai berita ini diturunkan, Direktur RSUD Mesuji, dr. Hoti, Bupati Mesuji, dan BPK Perwakilan Lampung belum dapat terkonfirmasi media ini.[Rahardja]


Editor   :  Rahardja


Penanggung Jawab: Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini