|

LBH Bandar Lampung Tuntut Tindakan Tegas Oknum Aparat

Ket Foto : LBH Bandar Lampung Tuntut Tindakan Tegas Oknum Aparat

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bandar Lampung mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi pada proses penanganan dugaan pelaku tindak pidana sehingga korban meninggal dunia, Ada indikasi korban dianiya terlebih dahulu.
Karena sangat janggal korban dibawa saat masih hidup lalu dikabarkan meninggal dunia, tanpa proses penegakan hukum yang jelas seperti surat penangkapan dan penahanan yang mana hal itu diatur dalam KUHAP dan peraturan Kapolri. 


Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi SH selain pelanggaran etik,  semua tim yg terlibat pada saat penangkapan harus diadili  untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan yang menghilangkan nyawa itu.


" Melihat kasus dugaan korban adalah bandar Narkoba sepertinya ada yg ditutupi dalam penanganan perkara ini mengapa korban meninggal dunia, jika tidak meninggal seharusnya  kasus itu bisa mengungkap sindikat narkoba yg lebih besar" Ujar Alian di Kantor LBH Jl. Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, Sabtu 21/07/2018.


Atas peristiwa itu LBH Bandar Lampung menuding ketidakmampuan kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kapolda harus bertanggung jawab atas peristiwa ini telah terjadi pelanggaran HAM disana, komnas HAM harus turun ke Lampung untuk melakukan investigasi semua kasus kasus salah tangkap dan tembak mati yg ada di Lampung karena selalu terjadi peristiwa tembak mati tanpa adanya proses peradilan ( exstra judisial kiling)" tambah dia lagi

Alian menyanyangkan adanya keluarga korban yang tidak berani mengungkap kasus itu

" Seharusnya keluarga berani mengungkap kasus ini bukan persoalan damai dan minta maaf atas peristiwa tersebut. ini wajib dijadikan koreksi semua pihak, baik kepolisian dan pemerintah daerah untuk memerangi narkoba dan membongkar sindikat narkoba yg ada di Lampung" kata dia

Perdamaian dalam kasus penanganan proses hukum oleh aparat kepolisian tidak menggugurkan pidana nya jika ada laporan polisi dan laporan tersebut tidak dicabut.
Keluarga harus berani melaporkan ini agar jangan ada lagi yang mati karena kesalahan oknum kepolisian akibat tidak mampu membongkar kasusnya" terang Alian.

Sebelumnya kasus kematian Zaenudin (40) warga Putra Aji II Kecamatan Sukadana Lampung Timur mencuat ke publik.  Zainudin di jemput i pada 10 Juli 2018 oleh anggota dari unit propam Polda Lampung  selang satu hari kemudian keluarga mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia dan berada di RS Bhayangkara Bandar Lampung.

Kuat dugaan korban dianianya sebelum tewas karena ditubuh korban didapati luka lebam dan saat di bawa oleh polisi dalam keadaan sehat dan bugar. Namun kabid propam polda lampung Kombespol Hendra Supriatna menyangkal telah melakukan penganiayaan terhadap Zainudin. Dalam keterangan Hendra mengatakan Zainudin meninggal akibat sakaw lantaran over dosis mengkonsumsi narkoba.

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistiyaningsih meminta Masyarakat mempercayakan penanganan kasus kematian zainudin kepada pihak kepolisian.[Rahardja]
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini