|

TAJI Memenuhi Panggilan BAP di Bareskrim Terkait Puisi Sukmawati

Ket Gambar : Indra Linggawastu bersama tim advokat Bang Japar Indonesia diperiksa Bareskrim Polri selaku pelapor Sukmawati Soekarnoputri.

Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan |  Indra Linggawastu bersama tim advokat Bang Japar Indonesia diperiksa Bareskrim Polri selaku pelapor Sukmawati Soekarnoputri.

Indra mengatakan penyidik bertanya belasan pertanyaan selama empat jam. Dia pun menjelaskan kepada penyidik perihal tuntutan yang diinginkannya terkait Sukmawati yang disebut menistakan agama Islam dalam puisi 'Ibu Indonesia.'

"Pemeriksaan berjalan lancar, ada 13 pertanyaan. Tim advokat Bang Japar Indonesia mendampingi Indra Linggawastu untuk memenuhi panggilan BAP terkait puisi Sukmawati," kata Indra usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (6/4/2018).

"Ada beberapa pertanyaan terkait itu salah satunya pasal yang dituntut oleh Bang Japar Indonesia. Kami menuntut pasal 156 A KUHP dan Pasal 16 tahun 2008 tentang penghapusan ras dan etnis," imbuh dia.

Sementara itu,salah satu kuasa hukum dari tim Advokasi Bang Japar Indonesia Ahmad Rizalulhaq,SH mengatakan bahwa penyidik akan segera memanggil saksi usai memeriksa kliennya tersebut. Saksi dari pelapor diakui sudah siap untuk diperiksa.

"Nanti akan ada tindak lanjut lagi untuk pemanggilan saksi beberapa hari ke depan terkait laporan kami. Saksi dari kita siap untuk diperiksa," katanya.

Dia pun berharap kasus Sukmawati Soekarnoputri bisa segera di porses hukum secepat mungkin. Menurut dia, umat islam di Indonesia meminta keadilan atas apa yang sudah dilakukan oleh Sukmawati.

"Kita berharap kepada penyidik supaya kasus ini ditindaklanjuti. Kita juga ingin kasus ibu sukma bisa cepat dan menjadi tersangka. Dari umat islam ingin ada proses yang adil," ungkapnya.

Ditambah kan H.masfur Mufti.SH.MH,Latifah,SH.MH,Muhamad Ali,SH dari Tim Advokat Bang Japar Indonesia yg mendampingi Pelapor,  Polri harus bergerak cepat dalam menangani laporan terhadap Sukmawati yang sudah menjadi viral,  sebagai Anak Prioklamator seharusnya menjaga nama besar Orang tuanya,  jangan lah nanti masyarakat bersifat apatis terhadap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.

Sebelumnya, laporan Bang Japar Indonesia ini teregistrasi dengan Nomor LP/460/IV/2018/Bareskrim dengan tuduhan penodaan agama sesuai Pasal 156 a KUHP.[ Team OKE ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini