|

Komisi VII DPR RI Menekankan Penerapan Energi Terbarukan Hingga Tercapai Hemat Energi 2030

Ket Gambar : Komisi VII DPR RI, Dr. Ir. Herman Chairon. M.Si membuka Diskusi Publik Mengenai Kelistrikan dan Energi Terbarukan. 

Jakarta |  Media Nasional Oborkeadilan |  [28-03-2018] Rabu - Departemen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi [EBTKE] Bidang Pertambangan dan Energi Majelis Nasional KAHMI mengadakan Diskusi Publik Kajian Kritis Atas Terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018-2027. " Masa Depan Pengembangan Energi Baru Terbarukan Di Indonesia ". Diskusi Bertempat di Kahmi Center Jakarta. (28/3) Rabu.

Perubahan RUPTL ini perlu dilakukan oleh PT PLN karena dilatarbelakangi oleh realisasi indikator makro ekonomi yang berdampak pada pertumbuhan penjualan tenaga listrik PLN tahun 2017 yang lebih rendah dari target dalam RUPTL PLN 2017-2026, sehingga dilakukan penyesuaian jadwal beroperasinya pembangkit baru.

Pimpinan Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron. M.Si mengatakan, " Kita sudah dihadapkan dengan geografis begitu luas, Berkepulauan, tentu kita butuh energi yang begitu besar. Kalau saat ini 5,5% basisnya energi batubara, jadi batubara itu bertahan paling 30 tahun lagi jika exploitasinya berlebih. berikut sdm fosil, untuk minyak bumi kita paling bertahan 15 tahun lagi, itu hasil survey. Artinya tentu sumberdaya ini punya batas waktu. eksisting kita butuh besaran untuk listrik saja 65 ribu megawatt.

Mengandalkan energi terbarukan sebesar 32 %, jika 2030 kita sudah mampu capai kita kejar hingga teralisasikan. Selain itu, energi kawasan "ring of fire" lintasan gunung berapi teraktif di dunia ini juga cukup bagus sebagai energi terbarukan Geothermal misalkan". Ujarnya.

Ditambahkan Herman dalam wawancara dengan media, " Konsepsi terhadap energi tentu harus kepada energi yang terbarukan, energi yang bisa dipersiapkan sepanjang masa, sepanjang tahun yang pasti lebih hemat dan lebih murah. Ini mulai kita dorong ". jelasnya.

PLN hari tergantung pada penetapan harga batubara belum lagi gas naik, minyak naik, ini menjadi perhatian kita semua. memayung ini menjadi peraturan negara. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan alokasi lahan untuk energi terbarukan, contonya di hutan lindung dan menjadi semangat baru untuk pemerintah sekarang serta pemerintah kedepannya.

Mengomentari keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik di daerah, Maka itu akan dibangun kedepannya penambahan untuk mengcover penyaluran listrik di daerah misalkan, Aceh yang sekarang masih tergantung sumut. bahkan Aceh akan dibangun beberapa pembangkit listrik baru , mengenai listrik memang masih kekurangan ditambah terhadap daerah daerah tertentu masih pemadaman bergilir, penerangan bergilir, selama ini pemasangan 10.000 Watt, tentu ditambah 35 ribu watt, tetapi misalkan terpasang seluruhnya dari 65 Megawatt ditambah 35 megawatt menjadi 100 megawatt ini perlu pertimbangan demandnya dimana. Strategi membuka market dengan ini berbahaya listrik kepada hal hal yang tidak produktif. Karena tadi pertumbuhannya listrik kita harapkan sekiranya 8% tapi sekarang terjadi anomali yang terjadi perkembangan 5% .

Terakhir perihal jika terjadi selisih dengan masyarakat mengenai penerapan energi terbarukan. menurut Herman " Misalkan bahwa kalau Energi Geothermal ada di hutan lindung, menurut konservasi UUD Panas Bumi sudah diatur, di dalam UUD Konservasi hutan serta Sumber daya Alam sudah diatur dan memudahkan energi terbarukan Geothermal. ini juga harus kita dorong berbagai pembangunan harus menyettakan rakyat banyak, jadi membangun ketahanan energi juga membangun kebijakan kemakmuran masyarakat ". tutup kepada media [ MI ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini