|

PP N0 9 / 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Garam Ditentang Keras JPIP

Ket Gambar : Para pembicara JPIP turut hadir  Ketua Umum : Ir. Lintong Manurung, MM di jln Rasuna-said jakaJak Selatan jumat(13/04/18).

Kartel importer garam atau penguasaan importir garam diduga jadi Ajang Kongkalikong Pengusaha dan Oknum Birokrasi

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | RASUNA SAID-JAKARTA | Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan ( JPIP ) adalah OrganisasiKemasyarakatan (ORMAS), dengan pimpinan organisasi tertinggi adalah Dewan Pimpinan Pusat di ibu kota DKI Jakarta, di tingkat Provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah dan di tingkat Kota/Kabupaten di pimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang.

Organisasi Ini dikomandoi oleh Pejabat Teras sebagai Berikut :
1) Ketua Umum : Ir. Lintong Manurung, MM
2) Wakil Ketua Umum : Anny Pudji Astuti
3) Wakil Ketua Umum : Budi Purnomo Karjodihardjo
4) Wakil Ketua Umum : Ir. Anton

Ber ALAMAT di :

Jln. Flamboyan Blok A No.7, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada Hari Jumat ( 14 / 04 ) JPIP Menggelar Dialog Publik guna Membahas kisruh ke simpang siur an Terkait Penerapan PP N0 9 / 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Garam. Dialog tersebut dihadiri berbagai Undangan diperkirakan dibawah seratusan orang memadati Tempat dialog di jalan Rasuna Said Jakarta Selatan di Cafe Solaria kuningan.

Selain dihadiri para Audiens peserta Dialog Publik, JPIP juga Mengundang beberapa Media massa berbasis digital juga media cetak, Tabloid dan sebagainya.
Pada kesempatan ini Media Nasional Obor keadilan Turut hadir untuk giat liputan ini atas undangan pihak JPIP.

Polemik dan dikotomi garam industri clan garam konsumsi serta permasalahan mengenai kebijaksanaan impor garam yang antara lain dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Terbitnya PP N0 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas
Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku clan Bahan Penolong Industri, telah menyebarkan isu-isu yang tidak jelas kebenarannya ditengah masyarakat dan bahkan ditahun politik ini beberapa oknum menggunakan isu ini
sebagai isu seksi untuk kepentingan politik.

2. Komoditi Garam Industri harus dapat dipahami dengan jelas oleh masyarakat dan
seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengerti dengan jelas posisi strategis komoditi garam Industri ini sebagai bahan baku dan bahan penolong
Industri-industri yang menunjang pertumbuhan ekonomi, ekspor untuk menghasilkan devisa dan penyerapan tenaga kerja di lndonesia.

3. Komoditi Garam Konsumsi harus dpt dipahami dengan benar Oleh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengerti dengan jelas posisi strategis komoditi garam konsumsi ini sebagai produk yang dihasilkan oleh masyarakat petambak garam dan perusahaan garam swasta yang masih membutuhkan perlindungan dan dukungan Pemerintah dalam produksi, pemasaran dan pengendalian harga.

4. Dalam rangka produksi dan Tata Kelola impor garam, baik garam konsumsi maupun garam Industri, Pemerintah telah menetapkan kebijaksanaan yang tepat, efektif dan eflsien untuk melindungi dan mengamankan kebutuhan garam nasiona1.Me\a\uiUU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang kemudian disempurnakan dengan PP N0 9 Tahun 2018 tentang T ata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai bahan baku dan Bahan Penolong lndustri.

5. Penerbitkan PP No 9 tahun 2018 tentang Perubahan wewenang lembaga yang
ditunjuk untuk memberi rekomendasi import garam berobah sebagai berikut:

a) Import Komoditas pengaraman tetap rekomendasi besarannya ole Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan (Pasal 3 ayat 1)

b) Khusus import Komoditas pengaraman yang digunakan untuk Bahan Baku d: Bahan Penolong Industri, Rekomendasi wewenang besarannya oleh Kementri Perindustri. [Pasal 3 ayat 2)

Akibatnya dari perubahan tersebut , terjadi beberapa isu2 yang meresahkan masyarakat terutama para petani garam, pelaku usaha garam , Asosiasi terkait dan Industri Penguna Garam, apalagi di tahun politilk menggunakan isu seksi ini untuk kepentingan politik oleh beberapa oknum, dengan isu-isu sebagai berikut:

a) Terjadinya penyalah gunaan pemakaian garam impor oleh oknum importir garam dengan menjual garam industri impor ke pasar untuk pemakaian garam konsumsi ( Garam Industri impor bisa digunakan menjadi Garam Konsumsi) karena adanya perbedaan harga yang besar antara garam produksi petani nasional dan harga Garam Industr impor. ( Harga Garam Industri impor CIF kurang lebih Rp 500 per Kg sedang Garam Konsumsi produksi petani kiraZ Rp 2000 sd 2500 per Kg)

b) Terjadinya Kartel importer garam atau penguasaan importir garam hanya diberikan izin kepada beberapa perusahaan saja, sehingga bisa mengatur harga garam, atau yang disebut dengan Mafia Garam. Apabila hal tersebut dilaksanakan seperti hal diatas maka harga garam produksi petani garam dan perusahaan Garam Nasional akan jatuh dan petani garam akan bangkrut.

6. Berbasis kedua hal diatas tersebut maka Kami Iaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan ( IPIP ] tergugah dan berkewajiban untuk mencari kebenaran dan meluruskan kondisi yang sebenarnya dengan mengutamakan tetap melindungi
petani garam, tetapi juga melindung industri pengguna garam industri yang telah memberikan kontribusi yang sangat besar pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan Iapangan kerja dan menghasilkan devisa dari ekspor.

II. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan Tata Kelola impor garam untuk garam konsumsi dan garam industri adalah untuk:

1. Mengoptimalkan Tata Kelola impor garam secara effektif dan efisien.

2. Pengamanan dan kelancaran produksi Industri Pengguna Garam Industri

3. Pembinaan dan pengembangan potensi dan produksi garam Industri dan garam
konsumsi secara terpadu di Indonesia,
Pengaturan tata kelola garam ini harus dilaksanakan dengan seksama dan jelas, agar produksi petambak garam dan pengusaha garam swasta disatu pihak dan industri pengguna garam industri dipihak lain akan berkembang dan bertumbuh dengan baik secara bersama-sama.

III. Posisi Pengusaha Garam, Industri Garam dan Industri Pengguna Garam Berdasarkan data yang didapat dari BPS, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada tahun 2018, posisi pengusaha garam nasional, industri garam dan industri pengguna garam yang dapat memberikan sumbangan untuk perekonomian orang dan Penyerapan tenaga kerja adalah sebagai berikut:

1. Potensi Ladang Garam ( 0n Farm), dibawah pembinaan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Produksi == 1,881juta ton/tahun
Penyerapan Tenaga Keja = 20.000 Orang Sumbangan terhadap PDB = Rp 72 M
Luas Laban 28.000 Ha dengan produktivitas 70 ton/ha

2. Pengolahan Garam ( Off Farm), dibawah pembinaan Kementerian Perindustrian. Kapasitas Produksi = 3,9 juta ton Penyerapan Tenaga Kerja = 13.380 orang Nilai Tambah /Sumbangan Terhadap PDB: Rp 393 M Jumlah industri besar sebanyak 19 Perusahaan dan IKM sebanyak 500 perusahaan.

3. Industri Pengguna Garam Kebutuhan Garam = 3.770.000 ton Penyerapan Tenaga Kerja = 3.440.000 Orang Nilai Tambah/Sumbangan terhadap PDB = Rp. 1.197 T Ekspor = US 19.4 Milyar lumlah Industri pengguna garam industri sekitar 2.427 perusahaan.

Gambaran Pertumbuhan kebutuhan. produksi dan Impor garam dari tahun 2013 s/d tahun 2017 adalah sebagai berikut:

1. Kebutuhan sekitar 3.228,7-4.310,5
2. Garam konsumsi sekitar 747,0-800,0
3. Garam industri sekitar 2.481,7-3510,5
4. Produksi sekitar 1.113,1-950
5. Impor sekitar 2.615,2-2.589,6

Catatan : Data dari Kementerian Perindustrian, KSO Sucofmdo-SI dan BPS ‘ Data belum termasuk impor garam konsumsi

Berdasarkan data dan informasi tersebut dapat dilihat bahwa Industri Pengguna Garam sangat strategis dan memiliki posisi yang cukup dominan untuk mendukuag pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap tenaga kenat yang cukup besar. Terganggunya pasokan bahan baku garam akan sangat mengganggu produksi dan ekspor, sehingga dibutuhkan pengamanan dan pengendalian yang cukup ketat agar pasokan bahan baku lni lancar dan tersedia dalam jumlah cukup untuk produksi. Terganggunya pasokan bahan baku garam industri ini dapat mengganggu pertumbuhan perokonomian nasional dan berdampak buruk terhadap iklim usaha untuk menarik investor, bahkan dapat berakibat relokasi lndustri pengguna garam yang existing ke luar negeri.

IV. Swasembada Garam dan Potensi Garam Nasional.

Swasembada garam konsumsi sudah tercapai didalam negeri, karena berdasarkan table 1 terlihat bahwa realisasi produksi garam nasional sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi bahkan kebutuhan garam untuk beberapa jenis industri pangan dengan kandungan NaCL sebesar 94 % sudah dapat dihasilkan didalam negeri.

Yang menjadi kendala untuk menjamin tersedianya bahan baku industri pengguna garam sehingga garam industri harus di impor adalah:

1. Persyaratan bahan baku garam untuk industri kimia minimal kandungan Nacl nya 97 %.

2. Industri Pangan membutuhkan garam dengan kandungan Ca dan Mg dibawah 600 ppm, karena akan menyebabkan penggumpalan dan mempengaruhi kekeruhan.

3. Harga kompetitif karena hasil produksi harus bersaing di pasar global (ekspor)

4. Jaminan supply yang lancar untuk produksi dan perluasan usaha

Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk berkembang untuk mencapai swasembada garam industri dan garam konsumsi, karena tersedianya lahan yang cukup luas, terutama di P Jawa/Madura, Sulawesi, NTB dan NTT. Bahkan NTT merupakan daerah yang sangat cocok menjadi daerah penghasil garam untuk pengembangan karena kadungan garam nya baik (salinitas) dan iklim nya 8 bulan dalam satu tahun dapat berproduksi. Saat ini tercatat potensi lahan yang dapat dibudidayakan untuk menghasilkan garam di Indonesia luasnya 38.665 Ha dengan potensi produksi 4.372.461 ton.

V. Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kami laringan Pemerhati lndustri dan Perdagangan (IPIP) menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

a. PP No 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian lmpor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong lndustri adalah kebijaksanaan yang tepat dari Pemerintah guna menyelesaikan kemelut dan masalah yang timbul dalam masalah pengadaan garam sebagai bahan baku industri. Dan pemberian rekomendasi untuk kebutuhan bahan baku garam industri adalah portfolio Kementerian Perindustrian.

b. Hasil produksi petani garam harus ditingkatkan mutunya agar memenuhi persyaratan kualitas garam yang dibutuhkan untuk Industri. Dalam jangka panjang produksi garam nasional sudah harus dapat menghasilkan garam industri yang dibutuhkan oleh industri pengguna garam di dalam negeri, bahkan dapat menghasilkan garam yang memiliki kemampuan bersaing secara global di pasar dunia. Tantangan nya yang cukup berat dan memerlukan upaya dan perhatian yang sangat serius dari pemerintah cq. Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah dan daerah seluruh instansi terkait.

C. Dari hasil kajian dan pengamatan JPIP, tidak temukan adanya praktek kartel/mafia dalam Kegiatan importasi garam. Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan dan asap persaingan Usaha(KPPU) tidak terbukti adanya pihak yang terlibat praktek kartel/mafia.

d. Fungsi pengawasan tata kelola garam impor harus di tingkatkan, untuk mencegah adanya peningkatan adanya penyimpangan /perembesan alokasi peruntukan garam, dengan peningkatan aplikasi teknologi IT/Internet yang sudah canggih dan tersedia saat ini (SII NAS, INATRADE) dengan mengajak dan melibatkan pihak pihak yang profesional dan kompeten.[Yuni Shara]
Komentar

Berita Terkini