|

Pilkades Gorontalo Manggarai Barat NTT, Bermasalah

Foto : Pilkades TPS 02 Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat NTT 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | LABUAN BAJO NTT |   Jumat, (28/09) Pilkades yang digelar hari Kamis, (27/09) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), Desa Gorontalo, TPS kompleks Kacamata dan TPS Pasar Baru Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga bermasalah.

Salah seorang warga yang berdomisili di desa gorontalo Bertholomeus Atu (60), mengaku dirinya tidak dapat memilih dikarenakan  tidak terdaftar di DPT, kendati yang bersangkutan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Saya dan banyak wajib pilih desa ini, tidak bisa memilih, padahal kalau mau di bilang kami sudah bertahun tahun tinggal di desa  ini, saya sendiri juga punya KTP tapi kok tidak diakomodir di DPT, terus terang saya sudah bingung harus mengadu ke mana",imbuhnya.

Ditempat yang sama, Yohanes Eduard (39), warga RT. 09 RW 05 berprofesi sebagai ASN disalah satu OPD di kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang tinggal di wilayah Desa Gorontalo kepada media ini mengungkapkan, kurangnya sosialisasi Panitia Pemilihan Suara pilkades, berdampak pada banyaknya wajib pilih desa gorontalo yang tidak dapat memilih.

"Terus terang kami kecewa dengan pilkades gorontalo kali ini pak, kami sudah datang membawa ktp elektronik tapi tidak bisa digunakan untuk ikut memilih, kami juga tidak pernah diberitahu kalau ada sosialisasi tentang aturan seperti yang kami dengar dari panitia pilkades di tps 02 desa gorontalo ini", imbuhnya.

Sementara itu di tempat pemungutan suara kompleks kacamata komodo,Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (KP2kades), gorontalo di tps 02 Yustinus Jerry Jem, kemarin, menjelaskan bahwa apa yang sudah dilaksanakan bersama anggota panitia pilkades sesuai aturan dan kesepakatan bersama lima calon kepala desa (cakades).

"Kami sudah laksanakan pilkades ini sesuai aturan dan ketentuan termasuk kesepakatan lima calon kepala desa", jelasnya.

Lebih jauh Jem menjelaskan, kesepakatan lima calon kepala desa itu yakni, wajib pilih yang memiliki kartu tanda penduduk tetapi namanya tidak terdaftar dalam DPT tidak dapat memilih.

Untuk diketahui lima calon kepala desa yang bertarung merebut kursi jabatan yakni, Galusgius, Wigbertus Syukur Masreli, Florianus Surion Adu, Ali haji Sumarto dan Vinsensius Obin. (LM-76)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini