|

KASUS INTOLERAN : FKOI BUBARKAN ACARA IBADAH JEMAAT GEREJA HKBP PASAMAN BARAT

Foto : suasana Mencekam Jemaat HKBP saat akan dievakuasi pasca aksi gerombolan massa membubarkan Peribadatan umat HKBP 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Ormas yang menamakan Forum Komunikasi Organiasasi Islam (FKOI) membubarkan kebaktian yang dilakukan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pospel Plasma Pasaman. Sebelumnya selama lebih dari 10 tahun, Jemaat HKBP Pospel Plasma telah menggunakan rumah tempat tinggal sebagai tempat ibadah karena gereja HKBP di Kinali, Pasaman Barat jaraknya jauh.

Jemaat HKBP Pospel Plasma berada di Batang Lambau Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) yakni di areal perkebunan kelapa sawit milik PTP Nusantara VI.

Sudah 10 tahun kami beribadah di sini. Tapi sekarang ada puluhan massa dan warga yang ingin menutupnya,” kata seorang jemaat HKBP Pospel Plasma Pasaman Barat, Nainggolan Lumban Raja, Minggu (25/02/208).

Ia menyatakan puluhan orang yang membubarkan kebaktian yang diselenggarakan jemaat HKBP Pospel Plasma Pasaman Barat karena mengatakan rumah tersebut tidak memiliki izin sebagai tempat ibadah. Pelarangan dilakukan oleh orang-orang yang tinggal di luar area tersebut. “Mereka memaksa rumah tidak boleh dijadikan tempat ibadah oleh jemaat HKBP,” ujarnya.

 Nainggolan Lumban Raja
Nainggolan menjelaskan satpol PP Kabupaten Pasaman Barat kemudian mengevakuasi semua anggota jemaat dari rumah yang digunakan untuk beribadah jemaat HKBP Pospel Plasma Pasaman Barat. “Anak-anak dan mamak-mamak sampai menangis dan histeris saat dievakuasi oleh satpol PP karena sejumlah orang akan melakukan penyerangan jika ibadah terus dilakukan,” ujarnya.

Seorang jemaat HKBP yang enggan disebut namanya menyatakan Ormas yang menyatakan Forum Komunikasi Organisasi Islam (FKOI) sejak lama berkeberatan jemaat HKBP beribadah di dalam rumah. Pada Rabu, tanggal 21 Februari 2018 ormas Islam melakukan aksi demo di kantor Kabupaten Pasaman Barat yang menuntut Bupati Pasaman Barat H Syahiran bersikap tegas menindak gereja HKBP yang dianggap ilegal karena beribadah di dalam rumah penduduk.

Pada Rabu (21/02/2018) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumbar, FKUB Kabupaten Pasbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wakapolres atas desakan FKOI memutuskan menghentikan pendirian rumah ibadah (gereja) tanpa izin di Nagari Persiapan Giri Maju, Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat. FKOI menyatakan pembangunan gereja telah meresahkan umat Islam sekaligus menganggu kerukunan umat beragama di daerah tersebut.


Foto Istimewa
Kabupaten Pasaman Barat adalah wilayah yang sering terjadi tindakan intoleransi dan radikalisme. Pada Mei 2014 dua gereja yakni Gereja Katolik Stasi Santa Maria dan HKBP Kinali di Kecamatan Kinali dibakar oleh sejumlah orang tak dikenal.

Pada 2013 Forum Komunikasi Organiasasi Islam (FKOI) juga memaksa penghentian pembangunan dua Gereja yang sedang dalam proses pembangunan yakni Gereja Katolik Stasi Mahakarya dan GPSI (Gereja Pentakosta Sion Indonesia). Ormas Islam juga mengancam akan menghancurkan bangunan gereja yang sedang dalam proses pembangunan jika nekad renovasi dilanjutkan.[]

Sumber Berita:IndependensI.com
Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini