|

KABUPATEN RAJA AMPAT : DANA DESA TAHAP II TAHUN 2017 BELUM TEREALISASI

Ket Gambar : Aksi unjukrasa yang dilakukan oleh seluruh Jajaran Aparat Kampung Kabupaten Raja Ampat di depan Kantor BPKAD Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 21 Maret 2017. 

RAJA AMPAT | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Aksi unjukrasa yang dilakukan oleh seluruh Jajaran Aparat Kampung Kabupaten Raja Ampat di depan Kantor BPKAD Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 21 Maret 2017 yang bersamaan menjelang Penutupan Rapat Kerja Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2018 di Gedung Pari Waisai.

Dalam aksi unjukrasa tersebut Kepala-Kapala Kampung yang hadir kurang lebih 50 orang mewakili dari 117 Kampung di Wilayah Kabupaten Raja Ampat menuntut agar Dana Desa yang belum terealisasi segera direalisasikan.

Kepala Kampung Yenuafnof  “Melkias Mambrasar” menyampaikan bahwa Dana Desa Tahap 1 pada bulan Juli Tahun 2017 ADD dicairkan bervariasi sebesar Rp. 227.000.000 per-Kampung yang bersamaan dengan Dana Desa, sedangkan pada tanggal 23 Desember 2017 Dana Desa dicairkan sebesar Rp. 100.000.000 per-Kampung dan setiap Kampung memisahkan Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian yaitu Fifty-Fifty, kemudian 50% diperuntukkan untuk Pembayaran Honor Aparat Kampung dan 50% untuk Pembayaran Program Kerja seperti Material Lokal yang berada di Kampung. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Aparat Kampung, kenapa Dana Desa Tahap I. dicairkan untuk setiap Kampung di Wilayah Kabupaten Raja Ampat bervariasi, sedangkan Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat besarannya semua sama alias merata?

Dana Desa Tahap ke II. Tahun 2017 yang terbagi menjadi dua bagian yaitu Tahap Pertama sudah terealisasi dengan baik sedangkan Tahap Kedua belum terealisasi hingga saat ini Tahun 2018, hal ini yang menjadi masalah sehingga kami melakukan Aksi Unjukrasa di depan Kantor BPKAD Kabupaten Raja Ampat, ucap Melkias Mambrasar.

Melkias Mambrasar menambahkan bahwa Seminggu yang lalu Kepala-Kepala Kampung sudah mengajukan ke DPRD Kabupaten Raja Ampat pada Komisi A dan Komisi C untuk menanyakan kenapa sampai Dana Desa tidak bisa dicairkan? Sedangkan didalam Aitem Dana Desa ada terdapat Dana Honor Aparat Pemerintah Kampung dengan Program Kerja sisa dari Dana Desa Tahun 2017, jadi kalau dibiarkan berarti Program Kerja yang berada di Kampung- Kampung akan tertunda dan Masyarakat Kampung akan tetap menuntut kami selaku Pemerintah Kampung, sehingga dalam hal ini, Beberapa bulan kemudian, kami sekitar 50 Kepala Kampung yang sudah berada di Ibukata Kabupaten Raja Ampat Waisai, dan kedatangan kami ke Waisai untuk menghadiri undangan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Raja Ampat, untuk mengikuti Sidang DPRD Kabupaten Raja Ampat, tetapi kami ditolak dan tidak diperbolehkan mengikuti Sidang DPRD Kabupaten Raja Ampat, sehingga kami menunggu Informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, namun tidak ada masalah, karena semua sudah diserahkan ke BPKAD Kabupaten Raja Ampat, tandasnya.

Kami sekarang menunggu di depan Kantor BPKAD Kabupaten Raja Ampat sampai SP2D direalisasikan dan kami akan makan, minum dan tidur disini hingga SP2D direalisasikan, lalu kami akan mengawal SP2D ke Bank Papua. Kami ini Pemerintah Kampung, coba dihargai sedikit, selama ini kami dipermainkan oleh Instansi terkait dan sekarang kami Komitmen, apabila SP2D tidak terealisasi, kami akan membuka Pakaian Dinas dan tidur di Kantor BPKAD Kabupaten Raja Ampat hingga SP2D dikeluarkan, Kami tidak melapor ke Penegak Hukum sebab kami hanya ingin berkoordinasi dengan Instansi terkait sesuai dengan Aturan tetapi Dinas terkait harus juga tahu Aturan, tegasnya.[ Orin ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini