|

Penyidik KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka Korup Rp 6,3 miliar

Ket gambar: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto:Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Media Nasional Obor Keadilan.com |Jakarta | Penyidik KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka. Politikus PDIP itu diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat. Ia juga disangka menerima sejumlah gratifikasi.

"KPK menemukan bukti yag cukup untuk menetapkan RE, Bupati Halmahera Timur sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1).

Rudi diduga menerima uang hingga sebesar Rp 6,3 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 21 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nama Rudi Erawan pernah disebut dalam persidangan Amran. Amran adalah mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara yang sudah divonis bersalah terkait kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam persidangan Amran, Rudi disebut menerima uang hingga sebesar Rp 6,1 miliar dalam beberapa tahap.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh anak buah Amran bernama Imran S. Djumaidil saat menjadi saksi di persidangan. Imran mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Rudi terkait jabatan Rudi sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan di Maluku Utara.

Menurut Imran, pemberian selanjutnya adalah sebesar Rp 2,6 miliar. Berdasarkan keterangan Imran, uang itu diminta Rudi melalui Amran sebagai dana optimaliasi DPR. Sementara pemberian terakhir oleh Imran dilakukan melalui transfer sebesar Rp 500 juta yang disebut sebagai dana kampanye.

Selain pemberian itu, Imran menyebut bahwa Rudi pernah meminta bantuan kepada Amran untuk menutup biaya transportasi kader PDI Perjuangan yang akan hadir dalam acara partai di Jakarta. Imran yang kemudian mencarikan dana itu menghubungi dua orang pengusaha Abdul Khoir dan Alfred. Uang Rp 200 juta yang diterima dari kedua pengusaha itu kemudian diserahkan Imran kepada keponakan Rudi yang bernama Ernest.
Sumber : Kumparan
Writer : Taufik Rahadian
Reporter : Adhim Mugni Mubarok

Editor : yuni s

Komentar

Berita Terkini