|

Kronologis Pemukulan Gusti Rosaline oleh Mantan Anggota DPR

Ket Gambar : Rosaline alias Oca mengungkap kronologis pemukulan yang dilakukan oleh mantan anggota DPR dan mantan petinggi sebuah partai yang berinisial PRC. 

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta |Pemain sinetron sekaligus model Gusti Rosaline alias Oca mengungkap kronologis pemukulan yang dilakukan oleh mantan anggota DPR dan mantan petinggi sebuah partai yang berinisial PRC. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Gusti Rosaline kepada wartawan.

Awalnya, Gusti Rosaline bertengkar hebat dengan pria yang menikahi secara siri tersebut di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2018) malam. Gusti Rosaline dianiaya hingga nyaris pingsan.

"Beliau ini dicakar, didorong, ditarik, terjatuh, dan hampir pingsan. Kemudian leher juga terluka," kata Razman Arif Nasution di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).

Versi Gusti Rosaline, pemukulan sendiri sudah sering terjadi. Hanya, baru sekarang ia berani membawa masalah ke ranah hukum. Sebab, sebelum terjadi penganiayaan apartemen Gusti Rosaline pun sempat dibobol sejumlah orang yang diduga suruhan istri pertama PRC.

Hal itulah yang diduga menjadi penyebab pertengkaran Gusti Rosaline dengan suaminya itu.

"Menurut Oca, ini sudah sering terjadi makanya mama dan papinya marah. Karena Oca menutup selama ini. Karena ini sudah enggak bisa menghindar lagi akhirnya Oca jujur kalau sering. Nanti ada saksi sopir dan sekuriti," ujar Razman Arif Nasution.

"Pembobolan itu pengerusakan dan pencurian patut diduga dilakukan istrinya. Bekerjasama dengan beberapa orang. Karena menurut Oca Bang PRC juga yang bawa istri tuanya ke apartemen. Sehingga dia tahu apartemen Oca," sambungnya lagi.

Imbas kejadian ini, Gusti Rosaline telah resmi melaporkan PRC ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Sedangkan untuk masalah pembobolan apartemen sendiri sudah dilaporkan pekan lalu.

PRC bakal dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Terlepas dari itu semua, Razman Arif Nasution membuka peluang damai antara Gusti Rosaline dan PRC.

"Saya sebagai lawyer juga membuka peluang proses mediasi supaya ini selesai dengan baik," ujar Razman Arif Nasution.(Red).






Komentar

Berita Terkini