|

Buruh Kelapa Sawit Merasa Dirugikan, Mendatangi PT. Henrison Inti Persada Papua

Ket Gambar : Buruh Kelapa Sawit Merasa Dirugikan, Mendatangi PT. Henrison 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 丨 Sorong | Sejumlah karyawan dan karyawati Perusahan Kelapa Sawit mendatangi Kantor milik PT HENRISON INTI PERSADA guna menyampaikan sejumlah tuntutan para Karyawan yang merasa di Intimidasi oleh pihak Perusahan, Kamis 01/02/2018.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh para Karyawan dalam Aksi Demo yang dilakukan pada hari kamis pagi pukul 10.00 Wit, terkait Sistem Kerja Paksa yang dilakukan oleh pihak Perusahaan dan gaji para Karyawan yang dinilai jauh dari UMP Papua serta beberapa Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan Keluarga Karyawan yang terkesan tidak di perhatikan oleh pihak Management Perusahan PT. Henrison Inti Persada (PT HIP).
Sejumlah karyawan yang merasa di Intimidasi mengakui bekerja dengan kondisi yang di paksakan, pasalnya sejumlah karyawan yang berjumlah 20 lebih serta beberapa karyawati yang bekerja dengan Kondisi Hamil dan menyusui.

Sedangkan pada blok II Estate Klaga di paksa menyemprot rumput yang menutupi areal kelapa sawit dengan luas tanah 400 hektar lebih dengan menggunakan sejumlah bahan kimia. Hal tersebut sangant disayangkan dengan kondisi tubuh karyawati yang notabene ibu-ibu hamil dan menyusui harus terkontaminasi langsung dengan bahan kimia yang dapat berdampak buruk pada kondisi janin dan bayi karyawati tersebut.

Diketahui dalam kegiatan penyemprotan rumput sendiri digunakan campuran beberapa bahan kimia diantaranya, Gramoxone yaitu jenis herbisida dengan kecepatan atau efek yang pasti, begitu penggunaan bisa langsung nampak jelas efeknya. Gramoxone termasuk herbisida kontak non selektif yang sangat efektif untuk mengendalikan semua jenis gulma. Gramoxone memiliki klasifikasi bahaya WHO kelas II sehingga sangat berbaha apabila tertelan oleh para Karyawati ibu-ibu yang lagi Hamil.

Obet Kademo, sala satu Karyawan yang ditemui Lokasi Pekerjaan mengatakan bahwa hingga Tahun 2018, gaji yang diberikan oleh Perusahan Kelapa Sawit PT. HENRISON INTI PERSADA hanya mengacu pada UMP 2016 yakni Rp. 2.237.000. Hal tersebut bertolak belakang dengan UMP (Upah Minumum Provinsi) Papua dan UMS (Upah Minumum Sektor) dalam Keputusan Gubernur sesuai hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan, pada hari Senin Tanggal 30 Oktober 2017 yaitu UMP 2018 sebesar Rp 2.667.000.

Pada kesempatan tersebut para Karyawan dan Karyawati Perusahan Kelapa Sawit yang berlokasi di Klomono Distrik Klasafet Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat juga mengelukan Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan oleh pihak Perusahan PT. HIP yang dinilai tidak Efektif dalam pelayanan keluarga para buruh Perusahan Kelapa Sawit.

Sementara pihak Perusahan PT. Henrison Inti Persada. Melalui Ary Darmawan Selaku AHR yang menerima tuntutan karyawan mengatakan, beberapa tuntutan yang disampaikan para Karyawan dan Karyawati akan dimasukan dalam meeting sore nanti. (yuni)

Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini