|

PENYULUHAN HUKUM SEBAGAI BENTUK PENGABDIAN MAHASISWA


Ket gambar : pengabdian mahasiswa kepada Mts Miftahussalam Medan melalui penyelenggaraan penyuluhan Hukum.

Media Nasional Obor Keadilan | Medan | 23 Januari 2018|
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Fakultas Syariah Dan Hukum Jurusan Al Ahwal As Sakhsiyah Semester V A, mewujudkan pengabdiannya kepada Mts Miftahussalam Medan melalui penyelenggaraan penyuluhan hukum. Koordinator (Sugiarto) menyampaikan bahwa Kegiatan ini diadakan berdasarkan pada salah satu Tri Dharma perguruan tinggi yaitu memberi pengabdian kepada masyarakat, tuturnya. Penyuluhan tersebut berlangsung di Jalan Darussalam Yayasan Pendidikan Miftahussalam Medan 23 Januari 2018. Adapun pelaksana penyuluhan dari kelompok E Jurusan Al Ahwal As Sakhsiyah V A yaitu: Wina Aulia Siahaan sebagai moderator, Yuliana Syafitri dan Ayu Wandira sebagai Cameramen dan pendataan peserta, serta 3 pemateri yakni, Sugiarto, Fahmi Reyza dan Faisal Amin.

Acara dibuka oleh moderator dan disambut hangat oleh pihak sekolah yakni ibu kepala sekolah Mts Miftahussalam Ibunda Cut Ruhama S.Pdi, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada adik-adik Mahasiswa yang sedia melakukan Penyuluhan Hukum di sekolahnya dan Beliau menyampaikan juga semoga apa yang disampaikan adik-adik mahasiswa UINSU dapat menambah pengetahuan dan diaplikasikan oleh murid-muridnya, beliau juga mendoakan semoga ke enam mahasiswa yang melakukan penyuluhan di sekolahnya wisuda tepat waktu dan menjadi cahaya di tengah masyrakat.

Sesi pertama dibawakan oleh Sugiarto “Menanam bibit karakter unggul dalam diri”. Presentasi dibuka dengan penyajian beberapa kasus di tengah zaman Melinial ini. Dengan semakin canggihnya teknologi yang dapat menghanyutkan diri kedalam jurang kenistaan, pergaulan bebas yang menyebabkan banyak pernikahan dini, dan Ironisnya kasus LGBT yang telah marak dan mulai famous di tengah masyarakat di kaum remaja kota medan khsusnya. Dalam upaya membentengi diri dari serangan teknologi dan pengaruh lingkungan, yang harus di biasakan untuk adik-adik siswa sering membaca buku dan berkarya dengan menulis dan lainnya serta berteman dan pilah lingkungan yang dapat mengembangkan diri, ungkapnya.

Sesi kedua dilanjutkan dengan topik "Rukun dan syarat pernikahan menurut islam dan UU NO 1 Tahun 1974" oleh Faisal Amin". Beliau memaparkan tentang Adapun Rukun yang mudah di ingat yaitu SISWA (adanya calon Suami-Istri-Saksi-Wali-Akad atau ijab dan kabul) serta Syaratnya yaitu berakal, baligh, berAgama Islam dan laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan berusia minimal 16 tahun dan tidak ada paksaan (unsur suka sama suka). Dalam waktu hanya 90 menit sesi akhir dilanjutkan oleh Fahmi Reyza tentang "Jodoh Adalah Cerminan Diri" Beliau mengajak adik-adik siswa-i untuk mulai berbenah dan mempersiapkan diri, karena sikap kita hari ini menentukan hari esok. Laki yang buruk untuk perempuan yang buruk dan sebaliknya Laki yang baik untuk perempuan yang baik pula, ditutupnya dengan Q.S Al hujurat ayat 13 yang ia menegaskan jangan sampai diantara kita ada yang sepakat dengan menikah sejenis, Bacalah Al Qur.an mK kita akan selamat, tutupnya.

Antusiasme para peserta yang sebagian besar adalah siswa siswi Mts Miftahussalam kelas IX dengan didampingi oleh beberapa guru, Salah satunya adalah ketua Osis. Ia menganggap bahwa penyuluhan ini sangat penting. Selain wawasannya tentang hukum semakin bertambah, ia juga dapat memperbaiki akhlak dan sikap untuk lebih baik lagi. ”Kegiatan ini sebaiknya tidak hanya dilaksanakan di sekolah ini saja tetapi juga turun ke wadah – wadah yang ada di masyarakat, jelasnya". Sugiarto
(KABID PPPA HMI FSH UINSU).
Komentar

Berita Terkini