|

LPSK Berikan Perlindungan Darurat Keluarga La Gode

Istimewa

Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat dalam menangani kasus kematian La Gode yang diduga meninggal disiksa oleh oknum militer di Maluku Utara. Langkah cepat ini dilakukan sesuai dengan kewenangan LPSK, yakni memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Saat ini keluarga La Gode sudah dilindungi LPSK di sebuah tempat yang dirahasiakan setelah LPSK mendapatkan informasi keberadaan mereka dari Kontras", ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam sebuah kegiatan di Jakarta (30/11).

Perlindungan darurat diberikan untuk mengantisipasi ancaman yang potensial diterima keluarga korban maupun saksi. Mengingat perlakuan yang diterima La Sangat diluar batas kemanusiaan serta terduga pelaku adalah aparat militer. "Untuk meminimalisir resiko yang tidak diinginkan, maka penting bagi keluarga korban untuk dilindungi", jelas Hasto.


LPSK saat ini juga sedang memetakan saksi maupun keluarga La Gode lainnya yang potensial untuk diberikan perlindungan. Karena, selain untuk mengantisipasi ancaman yang potensial diterima oleh keluarga korban, perlindungan juga diberikan berdasarkan sifat pentingnya keterangan yang dimiliki mereka. "Agar bisa membantu aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun POM, untuk mengungkap kasus ini", jelas Hasto.

Selain perlindungan, LPSK juga memiliki layanan bantuan seperti rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, hingga fasilitasi restitusi. Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan trauma yang dialami keluarga korban. "Mengingat kejahatan kekerasan selain menimbulkan trauma medis untuk korban langsung, pastinya menimbulkan dampak kepada kejiwaan keluarga korban", ujar Hasto.

Sementara rehabilitasi psikososial dimaksudkan agar keluarga korban bisa menjalankan fungsi sosialnya secara wajar. Misalnya soal kemungkinan pemberian pelatihan keterampilan mengingat La  Gode adalah tulang punggung keluarga. Juga kemungkinan jaminan pendidikan bagi anak-anak korban ke depannya. "Itu merupakan hak korban yang perlu diperhatikan. LPSK bisa memfasilitasi bersama instansi terkait", ujar Hasto.

Sementara terkait restitusi, atau ganti rugi yang diberikan pelaku, juga merupakan hak korban yang kemungkinan bisa didapat melalui proses peradilan. Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK juga berwenang menghitung kerugian materi korban sebagai dasar penuntutan restitusi. Restitusi kemudian akan disampaikan kepada jaksa untuk dimasukkan ke dalam tuntutan (requisitoir) saat persidangan. "Ganti rugi penting karena menyimbolkan bahwa peradilan tidak hanya bertujuan agar pelaku dihukum, tapi juga agar korban mendapatkan ganti atas kerugian yang dialami", pungkas Hasto.

Humas LP
Komentar

Berita Terkini