|

PHOTO BUGIL GADIS REMAJA ITU JADI ANCAMAN AKAN DI SHARE OLEH RUDY SETIADY , AHIRNYA GOL DI BUI POLISI

Ket Gambar :  Penyerahan berkas RUDY SETIADY Ke kejaksaan negeri Padangsidimpuan oleh 
Unit PPA Polresta Padangsidimpuan dalam kasus pengancaman penyebaran fhoto senonoh kepada Seorang perempuan di medsos


TERANCAM HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA 

P.SIDIMPUAN l MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Jumat ( 17/11), Penyidikan kasus pengancaman  dan menyebarkan video syur milik CCL (17) warga Kota Padangsidimpuan.dengan tersangka Rudy Setiady, warga Jalan Kebon Mangga 3, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah rampung.Penyidik Reskrim Unit PPA polres Kota Padangsidimpuan  telah melimpahkan  tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan Rabu ( 15/11) Sekira Pukul  11:15 WIB

Pelimpahan tahap kedua atas nama tersangka Rudy Setiady, sudah dilakukan tadi. Sudah diserahkan ke Kejari Padangsidimpuan ," ujar Kanit PPA Polresta Padangsidimpuan Iptu Ida Mery Kepada Wartawan

 Dari Pantauan pada  Rabu (15/11) tersangka diserahkan ke Kejari Padangsidimpuan  yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Padangsidimpuan Iptu Ida Mery.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy SIK , Melalui , Kasat Reskrim Kota Padangsidimpuan AKP Zul Efendi mengatakan Tersangka diganjar Pasal 45 ayat (4) jo 27 ayat (4) jo 45B jo 29 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kota Padangsidimpuan  dalam
laporan Polisi no. : LP / 96 / II / 2017/ SU / PSP,  tanggal 21 Pebruari 2017.
telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri.Kota Padangsidimpusn .

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga tadi dilakukan tahap dua. Untuk selanjutnya proses di kejaksaan," tambah Zul

Kasat juga Menuturkan , selain melimpahkan tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti ke pihak jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk barang buktinya di antaranya ada
1 unit ponsel merek Samsung milik korban, 1 unit flashdisk merek Toshiba yang berisi percakapan antara korban dan pelaku serta video dan foto syur korban yang dikirim pelaku, dan 1 unit ponsel merk Xioami warna putih milik pelaku, kemudian akun Twitter dan Facebook milik kedua tersangka serta 1 bundel dokumen berupa screen captured yang berisi posting-posting dari kedua akun media sosial tersangka tersebut," tuturnya .

Berita sebelumnya Bahwa perkenalan tersangka dan korban terjadi pada bulan April 2014 silam. Kala itu, keduanya berkenalan melalui jejaring sosial facebook.

"Setelah berkenalan itu, pelaku pun kemudian meminta pin BBM korban. Dari BBM itulah, mereka pun kemudian berkomunikasi,

Selama berkomunikasi melalui BBM tersebut, mereka pun membahas hal-hal yang berbau porno. Alhasil pada suatu ketika, Rudy pun meminta korban untuk mengirim foto dirinya yang tengah telanjang.

"Permintaan pelaku pun diamini korban. Sejak saat itulah, korban pun kemudian mengirim foto dirinya yang tengah telanjang, setelah korban mengirim foto dirinya yang telanjang, pelaku pun kemudian meminta korban mengirim video dirinya yang tengah telanjang. Lagi-lagi, korban pun mengamini permintaan pelaku dan kembali mengirim apa yang diminta pelaku. Hal itu pun terus berlanjut setiap hari.

"Namun pada bulan Juli 2016, korban tidak mau lagi mengirim apa yang diminta pelaku. Disinilah, pelaku pun mengancam korban dengan mengatakan akan mengirim semua foto dan video syur korban ke guru dan teman-teman korban sambil mengirim satu per satu foto dan video yang perna dikirim korban,"

Karena Meresa terancam atas tindakan Rudy tersebut, korban dan Keluarga  menyambangi Polres Kota Padangsidimpuan dengan membuat laporan polisi nomor LP/96/II/2017/SU/PSP tanggal 21 Februari 2017 silam. Dari laporan korban tersebut, petugas pun kemudian menyelidiki keberadaan pelaku.

"Setelah  pihak polres Padangsidimpuan dan  Polda Sumatera utara berkoordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri,  akhirnya mengetahui kalau pelaku berada di Kota Bandung. Pada Saat itu juga polisi  langsung terjun ke lokasi dan menangkap pelaku  pada 23 September 2017," dan Mengamankan Beberapa Alat Bukti.(sabar).
Komentar

Berita Terkini