

Ket Gambar : diPerlihatkan ke publik saat dua pelaku curanmor yang sudah sangat meresahkan itu berhasil diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan
Media Nasional Oborkeadilan.com| Medan Kamis ( 14/09 ) , Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (ranmor) milik Sapri Limbong (37) warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.
Kedua pelaku curanmor itu yang sudah sangat meresahkan itu berhasil diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Kedua pelaku yang dikategori masih remaja ini diamankan petugas berkat pengembangan penyelidikan dari seorang penadah berinisial A.
“ Kedua pelaku curanmor berinisial DS alias D (18) warga Jalan Megawati, dan WS alias Y (19) warga Jalan Utama itu diamankan petugas saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor hasil curian bernomor Polisi BK 2209 CU di sekitar kawasan Pasar III Tembung,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2017).
Lebih lanjut, Kompol Ronni Bonic menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor tersebut berkat pengembangan terhadap seorang penadah dan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“ Dari hasil interogasi petugas kita dilapangan menyebutkan, kedua pelaku curanmor itu mengakui kalau merekalah yang mencuri sepeda motor milik korban. Dari
pengakuan itulah kemudian kedua pelaku bersama barang bukti kunci T yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor langsung diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan,” ungkap mantan Kapolsek Medan Baru itu kepada oborkeadilan.com
Atas perbuatannya, kedua pelaku curanmor itu dipersangkakan melanggar Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya.( Sofar Panjaitan)