Kamis, 12 Juni 2025 | 24:26:39

SATRESKRIM POLRESTABES MEDAN KEMBALI MENANGKAP 2 PELAKU CURANMOR



 
Ket Gambar : diPerlihatkan ke publik saat dua pelaku curanmor yang sudah sangat meresahkan itu  berhasil diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan​

Media Nasional Oborkeadilan.com| Medan Kamis ( 14/09 ) , Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (ranmor)   milik Sapri Limbong (37) warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.

Kedua pelaku curanmor itu yang sudah sangat meresahkan itu  berhasil diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Kedua pelaku yang dikategori masih remaja ini diamankan petugas berkat pengembangan penyelidikan dari seorang penadah berinisial A.

“ Kedua pelaku curanmor  berinisial DS alias D (18) warga Jalan Megawati, dan WS alias Y (19) warga Jalan Utama itu diamankan petugas saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor hasil curian bernomor Polisi BK 2209 CU di sekitar kawasan Pasar III Tembung,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2017).

Lebih lanjut, Kompol Ronni Bonic menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor tersebut berkat pengembangan terhadap seorang penadah dan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“ Dari hasil interogasi petugas kita dilapangan menyebutkan,  kedua pelaku curanmor itu  mengakui kalau merekalah yang  mencuri sepeda motor milik korban. Dari
pengakuan itulah  kemudian kedua pelaku bersama barang bukti kunci T yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor langsung diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan,” ungkap mantan Kapolsek Medan Baru itu kepada oborkeadilan.com

Atas perbuatannya, kedua pelaku curanmor itu  dipersangkakan melanggar Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya.( Sofar Panjaitan)

Berita Terkait

Komentar