Foto : Para pelaku curas pasangan muda mudi, ketika berhasil di ringkus Polisi di Menggala Tulang bawang, Lampung.
LAMPUNG | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Tim gabungan tekab 308 bersama dengan unit reskrim Polsek Menggala yang dipimpin oleh kanit reskrim Polsek Menggala IPDA T.J.WISNU, Berhasil mengamankan 2 (orang) HGR (19) dan RN (30) di duga pelaku Curas (pencurian di sertai kekerasan). Rabu (29/11) bekisar pukul 19.00 WIB.
Dari informasi yang berhasil di himpun awak media menyebutkan, penangkapan pelaku dengan dasar :
LP/624/XI/2017/POLDA LPG/RES TUBA/SEK MENGGALA, tanggal 26 November 2017. dengan korban DEVI PUSPITA SARI (15).
Menurut keterangan petugas kejadian tersebut berawal Minggu (26/11) bekisar pukul 09.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di depan halaman kantor Bupati Tulang bawang Tiuh toho, Kel. Menggala selatan, Kec.Menggala Kab. Tulang bawang, Provinsi Lampung.
Pada saat itu korban sedang pergi bersama dengan saksi DL (18), dan berhenti di halaman kantor Bupati Tulang bawang, ketika korban dan DL sedang asyik mengobrol bekisar 10 menit, tiba tiba datang dua orang pria yang tak dikenal menghampiri dan langsung merampas Handphone milik korban merk SAMSUNG J2 Prime, warna GOLD, dengan IMEI 354617/08/682088/6.
Setelah merampas harta benda korban, para pelaku pergi meninggalkan korban bersama dengan DL dengan mengendarai sepeda motor SUZUKI NEX, berwarna putih hijau, yang dikendarai oleh para pelaku,setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala.
Selain berhasil meringkus para pelaku, Polisi berhasil menyaita barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI NEX berwarna hijau dengan nopol BE 4967 BK dan 1 (satu) buah handphone merk SANSUNG J2 Prime warna GOLD dengan IMEI 354617/08/682088/6.
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku di gelandang petugas ke Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(By).
Editor : Redaktur
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar