|

Penjelasan Dinkes Kabupaten Nias Terkait SIP Tenaga Kesehatan di RSUD Gunungsitoli


NIAS | Media Nasional Obor Keadilan | Kamis ( 02 / 11 / 2017 ). Heboh, diberitakan beberapa media terkait Surat Ijin Praktek (SIP) Tenaga Kesehatan RSUD Gunungsitoli, akhirnya pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Nias angkat bicara melalui press rilis yang disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Nias kepada awak Media Nasional Obor Keadilan

Dalam press rilis tersebut menjelaskan beberapa hal, yaitu : 
1. Bahwa RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias adalah milik Pemerintah Kabupaten Nias yang telah berdiri sejak tahun 1963 jauh sebelum pemekaran Kabupaten Nias menjadi 5 Kabupaten/Kota; 

2. Seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Gunungsitoli telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nias; 

3. Punerbitan SIP bagi tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nias adalah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yaitu: 

a. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Pasal 36 ayat 1: "Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran                di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik"
- Pasal 37 ayat 1: "Surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan".
- Pasal 38 ayat (3): "Ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin praktik diatur dengan Peraturan Menteri"

b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran khususnya pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan bahwa "Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota langsung/otomatis memberikan SIP kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki STR yang ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah setempat berdasarkan permohonan yang bersangkutan dengan tetap memenuhi persyaratan memperoleh SIP".

4. Terkait perbedaan persepsi tentang kewenangan dalam penertiban SIP bagi tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias, sesuai dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli Nomor 440/3910/DINKES/VIII/2017 tanggal 09 Agustus 2017 perihal Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Hal ini telah direspon melalui surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Nomor 440/3917/PSDK-Yankes/2017 tanggal 08 September 2017 perihal Penerbitan Surat Izin Praktik. 

Namun kembali Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli menyurati kami melalui surat Nomor 440/4390/DINKES/IX/2017 tanggal 12 September 2017 perihal Tanggapan dan penjelasan atas penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).

5. Atas hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias telah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor 440/4268/PSDK-Yankes/2017 tanggal 27 September 2017 perihal Mohon Tanggapan dan Penegasan terhadap penerbitan SIP tenaga kesehatan di RSUD Gunungsitoli; juga kepada Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor 440/4897/PSDK-Yankes/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal mohon penjelasan terkait penertiban SIP bagi tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Gunungsitoli. 

Berdasarkan uraian di atas, Dinkes Provsu melalui suratnya tanggal 18/10/2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Drs. Agustama, Apt., M.Kes yang tembusannya kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Bupati Nias, Kepala Dinas Kesehatan Gunungsitoli dan Direktur RSUD Gunungsitoli yang menyatakan, bahwa yang berhak mengeluarkan SIP Tenaga Kesehatan di RSUD Gunungsitoli adalah Pemerintah Kabupaten Nias.

Lebih lanjut Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dalam suratnya tersebut, dengan pertimbangan bahwa RSUD Gunungsitoli adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Nias, dan tenaga kesehatan dimaksud bekerja di Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Nias, maka Kadis Kesehatan Kabupaten Nias lah yang mengeluarkan SIP bagi tenaga kesehatan di RSUD Gunungsitoli. (Albert).
Komentar

Berita Terkini