|

Andika Sakai Caleg DPRD Bengkalis Dilaporkan Ke Polda Riau

Andika Sakai Caleg DPRD Bengkalis Dilaporkan Ke Polda Riau 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PEKANBARU [ 27 September 2018 ] Setelah giliran Iwandi dan kawan-kawan selaku kuasa hukum Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin dilaporkan ke Polisi tanggal 21 September 2018 dan (24/09/2018) dengan tiga (3) bukti surat tanda penerimaan laporan (STPL) dari dua (2) subjek perkara yang berbeda, kini jatah Bacaleg DPRD Bengkalis dari kader partai 2019 Nasdem, Andika Putra Kenedi alias Andika Sakai bersama Hengki Saputra, diseret oleh Pemred Harian Berantas melalui pelaporan ke Polda Riau pada hari Rabu (26/09/2018) sore.

Andika Sakai bersama Hengki Saputra dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana melanggar hukum dalam hal pembohongan dan fitnah pemilik media harianberantas.co.id, Toro, dimuka umum dan elektronik disaat aksi damai (demo) di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/09/2018) lalu.

Pembina/Penasehat media Pers Harian Berantas, Fag Zega, mendesak Bareskrim Polri melalui Polda Riau agar bisa secepatnya memproses laporan terkait pembohongan dan penghinaan terhadap Pemred, Toro, melalui selebaran surat Soera Bengkalis yang disebar kepada khayalak umum, pernyataan melalui pengeras suara (orasi) dan elektronik, pada (20/09/2018) di PN Pekanbaru-Riau minggu lalu.

" Kami tidak mau lagi tinggal diam membiarkan peristiwa yang dituduhkan secara tidak benar ini kepada Toro ," Ucapnya.

" Dimana sebelumnya, termuat juga dalam berkas perkara di pengadilan bukti surat yang diduga kebohongan yang dibuat tiga orang oknum pengacara Bupati, Amril Mukminin selaku pelapor, ungkap Fag Zega ," Imbuhnya.

Nah, dimana kata Fag Zega, demo tandingan yang diduga dilakukan kubu pembela Bupati Bengkalis melawan aksi damai Solidaritas Pers Indonesia minggu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, secara membabi buta terdakwa Toro dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan, di fitnah baik melalui selebaran surat mengatasnamakan Solidaritas Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat (Soera) Bengkalis, melalui mikrofon (pengeras suara) dan beberapa media elektronik, yang pada intinya telah mencemarkan nama baik terdakwa Toro dan media Pers Harian Berantas (www.harianberantas.co.id), kesal F Zega.

Selain itu, kedua pelaku orator aksi damai yang mengatasnamakan dari SOERA itu, menuduh Toro telah menyebarkan berita hoax dan gaduh di masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Padahal, apa yang terungkap di Pengadilan Negeri Pekanbaru selama sidang selama ini, masalah etika jurnalistik/wartawan dan kasus dugaan korupsi anggaran hibah/bansos senilai Rp272 miliar yang diduga didalamnya ada keterlibatan mantan anggota DPRD Bengkalis termasuk Amril Mukminin yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Bengkalis.

Mengingat tindakan ucapan Andika Sakai bersama kawan-kawannya termasuk Hengki Saputra dalam hal menyampaikan pembohongan dan fitnah di khayalak umum baik melalui selebaran surat yang disebar, pengeras suara dan dikutip media elektronik, redaksi atau penanggung jawab media Harian Berantas menempuh jalur hukum ke Polisi hari ini, Rabu (26/09/2018), dengan nomor laporan Polisi Nomor: STPL/484/ IX/2018/SPKT/RIAU.

Fag Zega berharap kepada Polda Riau agar bisa serius dan secepatnya bisa mempidanakan para terlapor termasuk para pihak yang terdokumentasi dalam bukti record rekaman, visual/video.

“Kami tegaskan, masalah yang menimpa Toro laia ini tetap kami giring ke lembaga Presiden RI, Menkum HAM RI, Kmonas HAM RI, termasuk kepada Surya Paloh selaku pemilik group media Pers dan Partai Nasdem, tegasnya Fag Zega pembina/ penasehat media harianberantas.co.id

Koordinator utama SP atau Solidaritas Pers Indonesia, Feri Sibarani, Rabu (26/09) kepadaWartawan, pihaknya akan melaporkan aksi Andi sakai tersebut ke Polisi, Bawaslu, KPU juga ke petinggi Partai Nasdem.
Secara tegas Feri Sibarani mengatakan, dalam waktu dekat, Solidaritas Pers Indonesia turun jalan lagi untuk aksi jilid III. “Kita Solidaritas Pers Indonesia, akan aksi lagi.

Bahkan melalui aksi yang akan kita gelar, turut kita minta pihak Peradi agar mengambil sikap kepada kuasa hukum Bupati Amril Mukminin yang saat ini sudah terlapor di Polda Riau” tegas Feri.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam menanggapi konfirmasi singkat yang diterima dari Solidaritas Pers Indonesia melalui WhatssApp, Rabu (26/09) sore, belum terjawab.

Sementara itu Andika Sakai saat dihubungi Wartawan dari Pekanbaru-Riau guna konfirmasi lewat hendphon pribadi, 082169883388, tak aktif.

Namun dugaan pelanggaran undang-undang ITE yang dituduh Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kepada Pemred Harian Berantas, Toro, akibat berita khasus dugaan korupsi dana bansos/hibah senilai Rp272 miliar lebih tahun 2012, saat ini masih belum incrah di Pengadilan Negeri Pekanbaru. ***(Red)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini