|

POLISI BERHASIL MERINGKUS JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL (20) KG, ASAL MALAYSIA DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK JAKARTA

Ket foto : Kombes Pol Argo Yuwono di dampingi Kapolrestro Tanjung priok AKBP Eko hadi santoso, Sik saat prees release Jum,at (13/10).

Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan | Jum,at (13/10), Kepolisian Polda Metro Jaya Dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, sukses mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan menyita barang bukti yang cukup mengejutkan publik,para pelaku peracun anak Bangsa ini,nampak tertunduk lesu tak berdaya saat di hadirkan di hadapan puluhan awak media.

Bertempat di Mako Polrestro Tanjung priok,di gelar Prees release pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Shabu,oleh Satres Narkoba Polrestro Tanjung priok,Jum,at (13/10).

Prees release turut di hadiri langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di dampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso, S.Ik, Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. Rian Fauzi, SH, Kapolsub Sektor Pelni IPDA Sudirman Agus SH.

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional (Malaysia-Tanjung Pinang-Jakarta) oleh Gabungan Satuan Resnarkoba,berhasil menyita Barang Bukti 20 Kg, dan berhasil menangkap dua pelaku yakni :

Mr.TYP alias Aming (48th),WNA asal Johor Malaysia, dan satu pelaku lagi seorang wanita WNI (warga negara Indonesia) inisial F binti Sutrimo (31th) asal Lampung timur.

Penangkapan para pelaku berlangsung di Terminal Penumpang Nusantara Pura, Pelabuhan Tanjung Priok, pada Rabu (04/10),Malam menjelang pagi sekitar pukul 03.00 WIB.

Kronologis penangakapan berawal Pada hari Rabu tanggal (04/10),pagi sekitar pukul 03.00 WIB, Team Satgas Ops Kedatangan Kapal Pelni di terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, berkat pemantauan dan penyelidikan yang Intensip serta di bantu dengan Info dari Masyarakat, akhirnya berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg (Kilo gram) yang dicampur dengan Ikan asin.

"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112(2) Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, pidana mati atau pidana 20 tahun penjara", Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.(by)
Komentar

Berita Terkini