|

KPK Tersangkakan Lima Orang Terkait Kasus Suap Bupati Nganjuk

Ket foto istimewa : Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: MI/Rommy

Media Nasional OborKeadilan.com |Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Suap diduga diberikan terkait jual beli jabatan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima tersangka,” kata Komisioner KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 26 Oktober 2017.
Kelima tersangka itu adalah Bupati Nganjuk periode 2013-2018 Taufiqurrahman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar (IH), Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi (SUW).

Selain itu, kata Basaria, status tersangka juga diberikan kepada Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mukhammad Bisri (MB) serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto (H).

“Tersangka ini terbagi dalam dua kelompok, TFR, IH, dan SUW sebagai penerima. Sementara MB dan H sebagai pemberi,” beber dia.

Basaria menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, pihaknya menyimpulkan keterlibatan kelima tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Modus mereka adalah penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk.

Saat melakukan OTT, penyidik mengamankan uang sebanyak Rp298.020.000. Rinciannya, dari tangan IH sebanyak Rp149.120.000 sedangkan dari tangan SUW sebanyak Rp148.900.000

“KPK menemukan indikasi praktik ini sudah berlangsung lama di Kabupaten Nganjuk. Bupati meminta uang ke pegawai untuk promosi atau mutasi,” jelas Basaria.
Sumber : Metrotvnews.com
 (obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini